nusabali

Gelapkan Uang di Klungkung, Diringkus di Denpasar

  • www.nusabali.com-gelapkan-uang-di-klungkung-diringkus-di-denpasar

SEMARAPURA, NusaBali
Kepala pos CV Karisma Motor di Nusa Penida, Klungkung bernama, Yenarto alias Konarto, 43, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Klungkung, karena kasus penggelapan uang penjualan sepeda motor sebesar Rp 60 juta.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, di Jl Wibisana Barat Gg II No 1 Br/Lingkungan Tulangampiang, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Senin (5/10). "Tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Klungkung, untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko, saat menggelar jumpa pers pada Rabu (7/10).

Dijelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 20 Mei lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Ketika itu Kepala Cabang CV Karisma Motor Klungkung, Kandrali, 41, yang juga pelapor, melaksanakan tugas pengecekan hutang/audit kepada bagian administrasi Ni Kadek Purwani.

Setelah dilakukan pengecekan hutang, Kandrali menemukan kejanggalan bahwa sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida, Klungkung, harus sudah dibayarkan senilai 50 persen. "Namun Yenarto belum menyetorkan uang tersebut," katanya.

Selanjutnya Kandrali melakukan kroscek kepada Yenarto, dan yang bersangkutan mengakui bahwa uang hasil penjualan 3 unit sepeda motor di Pos CV Karisma Motor Cabang Nusa Penida telah digelapkan oleh dirinya, dengan total kerugian yang sebesar Rp 60.050.000.

Dengan adanya peristiwa tersebut dari CV Karisma Motor kemudian memberikan kuasa kepada Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung, Kandrali, untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Klungkung guna proses hukum lebih lanjut. "Berdasarkan laporan tersebut

Tim Unit 2 Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan," ujar AKP Ario Wimoko. Kemudian didapat informasi bahwa setelah adanya peristiwa penggelapan tersebut tersangka sudah tidak bekerja lagi dan sudah tidak tinggal di Nusa Penida. Petugas kemudian melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan tersangka ditemukan berada di rumahnya di Jalan Wibisana Barat Gg II No 1 Br/Lingkungan Tulang Ampiang, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. "Saat ditangkap tersangka tanpa perlawanan," katanya. Adapun barang bukti yang diamankan, masing-masing faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada 3 konsumen. "Kasus ini masih kami dalami," katanya. *wan

Komentar