nusabali

KMHDI Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

  • www.nusabali.com-kmhdi-tolak-uu-omnibus-law-cipta-kerja

JAKARTA, NusaBali
Gelombang penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU tidak hanya dilakukan oleh kalangan buruh.

Para mahasiswa, termasuk dari Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) juga menolaknya. Mereka menganggap pengesahan UU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin, 5 Oktober 2020 terlalu terburu-buru sehingga cacat prosedural.

"Sikap KMHDI secara tegas menolak pengesahan UU itu, karena cacat prosedural. Terlebih UU itu mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat yang terdiri dari kaum pekerja dan buruh," ujar Presidium PP KMHDI, I Kadek Andre Nuaba, Rabu (7/10).

Menurut Andre, Pemerintah dan DPR RI seolah-olah mengambil momentum dari pagebluk (pandemi) Covid-19 untuk segera mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. Hal ini mengesankan, pengesahan UU itu sangatlah tidak substansial. Plus terkesan terburu-buru seperti sedang mengejar setoran.

Sampai-sampai Badan Legislasi melaksanakan rapat kerja pada, Sabtu (3/10) malam. Bahkan Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada 8 Oktober dipercepat menjadi 5 Oktober sehingga menimbulkan banyak spekulasi dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Selain itu, menimbulkan polemik dari berbagai kalangan masyarakat pula.

KMHDI sendiri, sejak masih dalam RUU sudah tegas dan konsisten menolak. KMHDI menilai ada beberapa pasal kontroversial yaitu pasal 88C ayat 3, pasal 79 ayat 2 huruf b, pasal 156 ayat 2 dan pasal 59 ayat 4. Pasal-pasal kontroversial tersebut dinilai KMHDI sangat merugikan para kaum pekerja dan buruh seperti yang tercantum pada pasal 88C ayat 3.

Dimana upah minimum yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. "Menetapkan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, mengindikasikan bahwa RUU ini memunculkan sebuah ketidakpastian upah buruh. Kita ambil saja contoh situasi pandemi yang sedang resesi kali ini, bisa saja upah minimum buruh jauh turun dari yang sebelumnya kan?," kata Andre.

Dengan begitu, lanjut Andre, merugikan pihak pekerja dan buruh. KMHDI pun akan mengajukan gugatan penolakan melalui jalur litigasi dan non ligitasi. Non ligitasi mereka lakukan dengan cara turun ke jalan secara serentak di Indonesia pada, Kamis (8/10).

Sementara secara ligitasi, mereka akan melakukan judicial review bersama organisasi kepemudaan Cipayung Plus. "RUU sudah diketok palu. Selain membangun gerakan melalui ekstra parlemen, KMHDI akan mencoba mengajukan penolakan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja melalui jalur judicial review," tegas Andre. *k22

Komentar