nusabali

92.734 Siswa Terima Kuota 35 GB Gratis

  • www.nusabali.com-92734-siswa-terima-kuota-35-gb-gratis

DENPASAR, NusaBali
Siswa di Denpasar yang diajukan mendapatkan kuota gratis sebanyak 131.775 siswa dari tingkat TK, SD, dan SMP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Dari usulan tersebut sebanyak 125.301 orang dinyatakan sudah lolos verifikasi dan validasi (verval). Sementara jumlah yang lolos verval tersebut, sebanyak 92.734 siswa sudah mendapat kuota.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Kota Denpasar, I Wayan Gunawan, Selasa (6/10) mengatakan, dari jumlah yang diajukan oleh Disdikpora Kota Denpasar, sebanyak 6.474 orang siswa belum lolos verval. Gunawan mengatakan, ada beberapa kendala siswa tersebut belum lolos verval yakni nomor tidak aktif atau masih dalam proses antrean.

Besaran kuota yang diterima siswa ini yakni sebesar 35 GB per bulan hingga bulan Desember 2020. “Kuota ini sudah mulai turun akhir September 2020, tapi belum semua siswa dapat karena masih menunggu antrean. Yang sudah dapat ada yang menggunakan nomor orangtua, nomor kakaknya, atau saudaranya,” jelas Gunawan.

Walaupun sudah banyak yang diusulkan untuk mendapat kuota gratis ini, akan tetapi ada juga yang tak mengusulkan. Gunawan mengaku belum menelusuri kenapa pihak sekolah tidak mengusulkan siswanya. Akan tetapi ia memprediksi tidak diusulkannya siswa tersebut dikarenakan di rumahnya sudah memiliki wifi. Dan kebanyakan yang tidak mengusulkan adalah sekolah internasional atau SPK.

Gunawan mengatakan, tidak semua siswa diusulkan dapat kuota gratis, alasannya pemberian kuota ini adalah untuk mendukung pelaksanaan pelajaran jarak jauh (PJJ) saat pandemi Covid-19. “Memang ada yang tidak mengusulkan. Yang tidak mengusulkan, kami alasan belum telusuri, namun karena kebanyakan sekolah internasional jadi perkiraan di rumahnya sudah ada wifi,” imbuhnya.

Kuota internet ini akan diberikan selama empat bulan, mulai September hingga Desember 2020. Pemberian kuota internet gratis ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 tentang Program Pemberian Kuota Internet Bagi Peserta Didik.

Adapun yang berhak mendapatkan kuota ini yakni semua siswa tanpa membedakan status swasta dan negeri. "Aturan yang sudah beredar dari Kemendikbud, bantuan kuota internet menyasar satuan pendidikan tidak membedakan negeri swasta," tandanya. *mis

Komentar