nusabali

Jaring Aspirasi, Pansus P4GN DPRD Badung Serap Aspirasi

  • www.nusabali.com-jaring-aspirasi-pansus-p4gn-dprd-badung-serap-aspirasi

MANGUPURA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika (P4GN) DPRD Badung yang dikomandoi Gusti Lanang Umbara, Selasa (6/10) menggelar rapat serap aspirasi.

Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk kesempurnaan ranperda ini. Hadir pada rapat tersebut Sekretaris Pansus IGA Agung Inda Trimafo Yudha, anggota pansus, yakni Wayan Luwir Wiana, Nyoman Suka, Nyoman Dirgayusa, Luh Gede Rara Hita Sukmadewi, serta Sekretaris Dewan Gusti Agung Made Wardika.

Acara tersebut juga mengundang Kepala Badan Kesbangpol Linmas Badung Nyoman Suendi, Kadisdikpora Badung Ketut Widia Astika, utusan Bagian Hukum Setkab Badung, utusan Polres Badung, Kejaksaan Negeri Badung, Majelis Desa Adat Kecamatan, karang taruna, Tim Akademisi dari Universitas Warmadewa dan undangan lainnya.

Sebelum memberikan kesempatan kepada undangan untuk memberi masukan, Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara menyatakan, ranperda ini merupakan inisiatif Dewan yang dinilai sangat urgen. Saat ini, peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Selain menyasar orang dewasa, anak-anak pun sudah menjadi korbannya.

Sebagai daerah tujuan wisata dunia, katanya, peredaran narkoba sangat perlu ditekan. Karena itu, tegasnya, ranperda P4GN ini sangat perlu untuk dirancang. Untuk menyempurnakan ranperda inilah, pihaknya menggelar rapat serap aspirasi ini.

Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Kuta Selatan, Made Reta pada kesempatan itu sangat mengapresiasi DPRD Badung yang berinisiatif merancang ranperda P4GN ini. “Saat ini, narkoba sudah menyasar tak hanya anak-anak muda, orang dewasa pun sudah menjadi sasarannya,” tegasnya.

Reta yang juga anggota DPRD Badung tersebut memastikan, ranperda ini sangat berguna untuk menekan peredaraan barang haram tersebut. Dia pun menyadari keberadaan ranperda ini akan terkait dengan konsekuensi anggaran.

Pada kesempatan itu, Reta mengusulkan agar 36 ketentuan umum serta 50 pasal ini bisa dirampingkan. Caranya tentu saja yang tak perlu diperjelas tak perlu dimunculkan lagi. Selain itu, kepanjangan yang sudah disingkat, untuk selanjutnya singkatan itu yang digunakan sehingga mengurangi ruang. Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Wayan Sujana, menilai dengan adanya ranperda ini, peredaran narkoba di wilayah Badung bisa diminimalisasi. “Kami sangat mendukung rancangan perda ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Badung sepakat agar ranperda ini dibuat untuk melakukan pencegahan. Aturan adat, katanya, bisa diterapkan dan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba. Dia hanya menekankan agar pasal-pasal yang ada dalam ranperda ini tidak tumpang-tindih dengan UU yang ada sehingga tidak membuat kebingungan di kalangan Kepolisian maupun BNNK.

Selain bertatap muka, rapat serap aspirasi ini juga dilakukan secara daring atau virtual. Sebagian peserta juga memberikan masukan secara daring. Kadisdikpora Badung, Ketut Widia Astika, secara virtual memberi masukan agar ada penjelasan mengenai kalimat belum cukup umur dan sudah cukup umur. “Ini perlu diperjelas lagi yang bagaimana masuk kategori belum cukup umur dan yang bagaimana sudah cukup umur,” katanya.

Selain itu, Widia Astika juga mengapresiasi adanya penghargaan terhadap institusi atau lembaga yang mampu menekan peredaran narkoba. Cuma dia mengusulkan penghargaan tidak hanya berupa piagam, medali atau trofi. “Perlu ada penghargaan yang lebih berguna seperti kenaikan pangkat atau yang lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, masih secara virtual, Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Setkab Badung menyarankan agar ranperda tidak mencantumkan ketentuan pidana. Ranperda hanya mengatur soal mekenaisme pembinaan dan pengawasan. Rapat serap aspirasi tersebut ditutup sekitar pukul 12.00. *asa

Komentar