nusabali

Lelang Hotel Kuta Paradiso Dapat Perlawanan

  • www.nusabali.com-lelang-hotel-kuta-paradiso-dapat-perlawanan

DENPASAR, NusaBali
Kabar lelang Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Denpasar pada hari ini, Selasa (6/10) mendapat perlawanan.

Fireworks Ventures Limited selaku pemegang hak tagih piutang keberatan dan menyatakan masih melakukan perlawanan di PN Denpasar. Rencana lelang tersebut termuat melalui https://lelang.go.id. KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso.

Lelang akan digelar pada hari ini Selasa (6/10) di Kantor PN Denpasar.  Dalam pengumuman lelang juga ditegaskan jika pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.

Terkait pengumuman lelang hotel bintang 4 ini, Berman Sitompul sebagai kuasa hukum Fireworks Ventures Limited menyatakan keberatan karena masih ada perlawanan di PN Denpasar. Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar. “Kami menyatakan keberatan atas lelang tersebut,” tegas Berman melalui siarap persnya pada Senin (5/10).

Dijelaskan, Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit (piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI tahun 2004. Aset kredit atau piutang PT GWP itu berasal dari Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memperingatkan menghimbau semua pihak tidak tergiur membeli hotel di Kuta, Bali, tersebut melalui lelang karena secara nyata aset itu masih tersangkut sengketa hukum. “Meskipun melalui lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tapi kalau aset yang dijual masih dalam sengketa hukum, ya sebaiknya jangan dibeli,” katanya. *rez

Komentar