nusabali

182.476 Rekening Dapat Restrukturisasi

Restrukturisasi Kredit di Bali

  • www.nusabali.com-182476-rekening-dapat-restrukturisasi

DENPASAR, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan.

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows.  Sementara di Provinsi Bali sendiri, industri jasa keuangan telah melaksanakan restrukturisasi. Data per September 2020, secara outstanding terdapat 228.951 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp33,92 triliun. Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara (Bali-Nusra) Ananda R Mooy mengatakan Minggu (4/10).

Data per September 2020, secara outstanding terdapat 228.951 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp33,92 triliun. Dari jumlah tersebut, menurut Ananda Mooy, sebanyak 182.476 rekening dengan total kredit Rp28,09 triliun telah mendapatkan restrukturisasi. Khusus untuk bank umum di Provinsi Bali, terdapat 197.706 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp27,86 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 161.742 rekening dengan total kredit Rp23,53 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Sedang untuk Bank Perkreditan Rakyat, terdapat 31.245 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp 6,06 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 20.734 rekening dengan total kredit Rp 4,56 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 bank umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 101.736 rekening dengan nominal Rp 4,22 triliun yang terdampak.

Dari jumlah tersebut sebesar 77.330 rekening dengan nominal kredit Rp3,37 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan  67 perusahaan pembiayaan diketahui bahwa untuk Provinsi Bali terdapat 123.937 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp 7,08 triliun terkena dampak Covid-19. Dari jumlah tersebut, sebanyak 95.699 rekening dengan nominal pembiayaan Rp 6,17 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi. PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 3.142 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 91,92 miliar yang terdampak. Dari jumlah tersebut sebesar 2.659 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 76,52 miliar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui. Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali mencatatkan 95 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 19,46 miliar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 9 nasabah dengan pembiayaan Rp 1,25 milyar telah mendapatkan keringanan.

OJK lanjut Ananda Mooy secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi hingga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada.  “OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat,” ujarnya. *k17

Komentar