nusabali

KPU Badung Ingatkan Batasan Kampanye Tatap Muka

Digelar di Ruang Tertutup, Peserta Maksimal 50 Orang

  • www.nusabali.com-kpu-badung-ingatkan-batasan-kampanye-tatap-muka

MANGUPURA, NusaBali
Pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak 2020, khususnya di Pilkada Badung, benar-benar sangat ketat.

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes), peserta pun dibatasi maksimal hanya 50 orang. Hal ini mengacu PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Ketentuannya sudah jelas, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, apabila kampanye tidak dilakukan melalui media daring, bisa dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup, dengan syarat peserta keseluruhan paling banyak 50 orang,” jelas Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (4/10).

Di samping itu, prokes harus ditaati seperti jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan masker, menyediakan sarana sanitasi yang memadai. “Intinya mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19,” tegasnya. Sementara, untuk pelaksanaan debat publik atau debat terbuka dilakukan dalam studio lembaga penyiaran atau tempat lainnya dan disiarkan secara langsung. “Pada saat pelaksanaan debat publik peserta juga dibatasi. Jadi yang hadir dua pasangan calon, perwakilan Bawaslu Provinsi Bali atau Bawaslu Badung sebanyak 2 orang. Kemudian tim kampanye pasangan calon empat orang,” jelas Kayun sapaan akrab I Wayan Semara Cipta.

Untuk pelaksanaan debat sendiri bakal dilaksanakan selama tiga kali dan tetap menerapkan prokes dan mematuhi ketentuan penanganan Covid-19. “Mengenai materi debat dapat memuat strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Covid-19,” imbuh Kayun.

Bagi peserta yang tetap melaksanakan kegiatan kampanye yang dilarang berdasarkan Pasal 88c PKPU Nomor 2020, maka bisa dapat peringatan tertulis Bawaslu pada saat terjadinya pelanggaran. Apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis, maka bisa dilakukan penghentian dan pembubaran.

“Aturannya sudah jelas, jadi sekali lagi mari sama-sama menaati prokes selama masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September 2020 lalu hingga 5 Desember 2020 mendatang,” tandas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal itu. Adapun masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yakni dari tanggal 6-8 Desember 2020. *asa

Komentar