nusabali

Bawaslu Jembrana Akan Kembali Periksa Pelapor

Kasus Dugaan Kades dan Sekdes Memihak di Pilkada Jembrana 2020

  • www.nusabali.com-bawaslu-jembrana-akan-kembali-periksa-pelapor

NEGARA, NusaBali
Bawaslu Jembrana telah rampung memeriksa saksi serta dua terlapor, seorang kepala desa (Kades) dan sekretaris desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo yang diduga memihak salah satu Calon Bupati (Cabup) Jembrana.

Tetapi dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu masih perlu melakukan pemeriksaan kembali terhadap pelapor. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Sabtu (3/10), mengatakan, pemeriksaan dua saksi yang diajukan pelapor serta dua orang terlapor, telah diperiksa sesuai jadwal pada Jumat (2/10). Kedua saksi diperiksa pada Jumat pagi, sementara kedua terlapor diperiksa pada Jumat sore. Selain pemeriksaan itu, Sabtu kemarin juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah seorang warga, yang sempat disebut oleh salah satu saksi pelapor.

“Tadi (kemarin) itu, warga yang kami periksa karena sempat disebut namanya oleh saksi yang diajukan pelapor. Untuk warga itu, kami pemeriksa dari pagi pukul 09.00 Wita sampai siang pukul 12.00 Wita,” ujar Pande yang memimpin langsung pemeriksaan terhadap salah seorang warga tersebut.

Pande mengatakan, sementara tidak bisa menyampaikan materi pertanyaan maupun jawaban dari para saksi maupun terlapor. Mengingat materi pertanyaan maupun jawaban tersebut, akan menjadi dasar kajian saat rapat pleno pengambilan keputusan. “Tidak bisa saya sampaikan sekarang. Nanti kalau sudah diplenokan, akan kami sampaikan hasilnya,” ucapnya.

Namun, Pande menambahkan, setelah pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor, terlapor, dan satu saksi tambahan itu, masih ada satu pemeriksaan lagi. Yakni, pemeriksaan terhadap si pelapor, I Putu A, dari Kelurahan Gilimanuk, yang akan diperiksa pada Minggu (4/10) hari ini. Sebenarnya, untuk pelapor telah diperiksa saat resmi melengkapi syarat laporan pada Rabu (30/9) lalu. Tetapi karena ada hal yang perlu didalami kembali setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, maka dijadwalkan pemeriksaan kembali terhadap si pelapor.

“Sesuai mekanisme, kalau untuk pelapor, sudah pasti kami minta keterangan saat membuat laporan. Biasanya, kita tidak perlu lagi memeriksa pelapor. Tetapi karena ada yang perlu didalami, setelah pemeriksaan saksi yang diajukan pelapor, jadi kami periksa kembali. Kita jadwalkan pemeriksaannya besok (hari ini),” tutur Pande.

Sesuai aturan, sambung Pande, Bawaslu memiliki waktu 5 hari untuk memproses sebuah laporan hingga pengambilan keputusan sejak laporan teregistrasi. Di mana untuk laporan Kades dan Sekdes yang diduga memihak salah satu Cabup itu, Bawaslu memiliki batas waktu hingga Senin (5/10) besok. “Senin (besok) kita putuskan. Apakah (laporan) itu pelanggaran atau tidak,” kata Pande.

Seperti diketahui, laporan mengenai dugaan Perbekel/Kades dan Sekdes memihak salah satu Cabup, dituduhkan pelapor dari adanya postingan salah satu akun di media sosial Facebook. Dalam postingan itu, berisi sejumlah foto dan kalimat dukungan kepada salah satu Cabup. Nah, dari sejumlah foto yang diposting itu, ada foto Kades dan Sekdes. *ode

Komentar