nusabali

Senator AA Gde Agung Bagikan Sembako di Ubud

  • www.nusabali.com-senator-aa-gde-agung-bagikan-sembako-di-ubud

GIANYAR, NusaBali
Senator DPD RI dapil (daerah pemilihan) Bali AA Gde Agung membagikan ratusan paket sembako di Desa Adat Silungan, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Gianyar, Rabu (30/9).

Pembagian sembakko ini serangkaian memperingati HUT DPD RI ke-16.  Desa Adat Silungan dijadikan lokasi sasaran karena secara historis desa ini punya kaitan erat dengan Kerajaan Mengwi, leluhur AA Gde Agung. Penyerahan sembako dilakukan di wantilan Pura Penataran Alas Arum, disaksikan Perbekel Lodtunduh I Wayan Gunawan, Bendesa Adat Silungan I Wayan Sami, dan krama setempat. Sebelum penyerahan sembako, AA Gde Agung mengawali persembahyangan di Pura Alas Arum. “Kami di Mengwi ada hubungan sejarah dengan Desa Adat Silungan, terutama di Pura Alas Arum ini,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Bendesa Adat Silungan I Wayan Sami. Kata dia, aroma harum dari pepohonan yang tumbuh di area pura tercium sampai di Kerajaan Mengwi pada zaman dahulu. Pura Alas Arum ini bukan termasuk pura Kahyangan Tiga, melainkan Pura Dang Kahyangan yang berkaitan dengan sejarah runtuhnya Kerajaan Singosari dan terkait berdirinya Kerajaan Mengwi. “Secara tertulis memang belum kami temukan, tapi dari babad yang dikisahkan oleh sejumlah dalang memang ada kaitan antara Pura ini dengan Puri Mengwi,” jelasnya. Pura Alas Arum ini diempon oleh 334 KK atau sekitar 1.700 jiwa

Dalam kesempatan itu, AA Gde Agung setelah menyerap aspirasi saat ini sedang berjuang untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari Rancangan Undang-undang Omnibus Law. Sebagai anggota DPD yang membidangi agama, pendidikan, sosial, kesehatan, dan pariwisata, panglingsir Puri Mengwi ini menyatakan tengah berjuang bersama anggota lainnya.

Menurut AA Gde Agung, RUU Omnibus law itu memandang pendidikan adalah bisnis. Padahal, kata dia, pendidikan itu merupakan kegiatan sosial. Terlepas adanya pembayaran dalam pendidikan, menurut dia bukan bisnis, melainkan demi keberlangsungan pendidikan itu sendiri. “Kami dari DPD menyampaikan bahwa supaya klaster pendidikan di Omnibus Law itu supaya dikeluarkan dari sana. Karena pendidikan itu bukan bisnis. Pendidikan itu adalah kegiatan sosial. Karena itu, seyogyanya (pendidikan ) dikeluarkan (dari RUU Omnibus Law),” ujarnya.

Selain itu, dia mengaku sudah rapat kerja dengan Menteri  Pendidikan dengan substansi kurikulum pendidikan. Dimana, mata pelajaran Pendidikan Moral dan Pancasila harus tetap diberikan. Begitu juga Budi Pekerti dan Sejarah harus tetap dipertahankan. “Karena terus terang di beberapa tempat, kita melihat dan berdasarkan aspirasi teman-teman juga, kayaknya kadar kepancasilaannya menurun. Makanya pendidikan moral dan kepancasilaan harus masuk dalam kurikulum,” ujarnya. *nvi

Komentar