nusabali

Lembaga Survei dan Quick Count Harus Izin KPU Badung

  • www.nusabali.com-lembaga-survei-dan-quick-count-harus-izin-kpu-badung

MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memberikan kesempatan bagi lembaga independen yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada Badung 2020 hingga penghitungan suara.

Namun, lembaga tersebut harus mendaftar secara resmi terlebih dahulu di KPU Badung. Pendaftaran dibuka secara resmi mulai, Kamis (1/10) hari ini hingga 2 Desember 2020 mendatang. Adapun tempat pendaftaran langsung di Kantor KPU Badung, Jalan Kebo Iwa Nomor 39 Denpasar. Jam pendaftaran dari pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.

"Jadi, untuk pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri dari tanggal 1 Oktober 2020 hingga 2 Desember 2020. Sedangkan, untuk pendaftaran pelaksana survei atau jajak pendapat serta pelaksana penghitungan cepat dari tanggal 1 Oktober 2020 hingga 8 November 2020," ujar Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Rabu (30/9).

Terkait hal ini, KPU Badung telah mengumumkan secara resmi Pengumuman Nomor : 1752/PP.03.2-Pu/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantau, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat (Quick Count) Pilkada Badung 2020. Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat 1 PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Badung dan Surat Keputusan KPU Badung Nomor : 1543/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Kabupaten Badung Nomor : 1042/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Badung 2020, KPU Badung menerima pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat yang ingin berpartisipasi dalam tahapan Pilkada Badung 2020.

"Jadi bila ada lembaga survei, komunitas, suatu lembaga/instansi mau menjadi pemantau Pilkada Badung, bisa mendaftar ke KPU Badung untuk selanjutnya dilakukan verifikasi," jelas Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta.

Nah, begitu dinyatakan lolos verifikasi, maka KPU Badung akan mengeluarkan izin resmi sebagai legalitas bila lembaga tersebut sudah terdaftar sebagai lembaga Pemantau, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat Pilkada Badung 2020. "KPU hanya memfasilitasi bila ada yang mendaftar," tegas Kayun.

Lebih lanjut, Kayun menjelaskan, biasanya keterlibatan lembaga independen dalam pemilu lebih banyak saat proses penghitungan suara dilakukan. Pasalnya, lembaga/instansi tersebut melakukan penghitungan cepat. "Jadi, keterlibatan lembaga/instansi ini murni independen, bukan kami yang menggandeng instansi/lembaga itu," imbuhnya. *asa

Komentar