nusabali

Pistol Milik Korban Dibuang Tersangka di Kawasan Pemogan

Ojol Nekat Mencuri Tas Polisi yang Pingsan Akibat Kecelakaan di Kuta

  • www.nusabali.com-pistol-milik-korban-dibuang-tersangka-di-kawasan-pemogan

Polisi yang pingsan karena mobilnya menabrak pohon perindang jalan di Jalan Sunset Road Kuta, Sabtu malam, adalah seorang anggota Dit Res Narkoba Polda Bali, Kadek Subamia

DENPASAR, NusaBali

Seorang tukang ojek online (Ojol) berisial PRA ditangkap Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, karena mencuri tas anggota Polri yang pingsan akibat kecelakaan lalulintas. Pistol dalam tas milik anggota Dit Res Narkoba Polda Bali kemudian dibuang tersangka di semak-semak.

Tersangka PRA diringkus jajaran Polda Bali di salah satu pangkalan Ojol kawasan Pasar Anyar Gelogor Carik, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (28/9) pagi pukul 08.00 Wita. Tersangka ditangkap berselang dua hari setelah mencuri tas milik seorang anggota Dit Narkoba Polda Bali, Kadek Subamia, yang mengalami kecelakaan lalulintas, Sabtu (26/9) malam.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, mengatakan peristiwa bermula saat korban Kadek Subamia mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sunset Road tepatnya depan My Bank Kuta, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu malam pukul 23.00 Wita. Saat itu, mobil Honda HRV DK 1647 DU yang dikemudikan anggota Dit Narkoba Polda Bali ini menabrak pohon perindang jalan, setelah hilang kendali saat melintas dari arah selatan.

Karena kecelakaan tersebut, mobil korban mengalami kerusakan parah di bagian depan. Sedangkan korban Kadek Subamia yang saat itu nyetir seorang diri, terluka dalam kondisi pingsan. "Saat itu, tersangka PRA kebetulan melintas di lokasi kejadian. Niat awal, tersangka hendak membantu korban yang tidak sadarkan diri. Tapi, melihat tas korban berisi dompet, pistol, dan sejumlah barang lainnya, tersangka langsung mengambilnya. Barulah setalah itu, orang banyak datang," ungkap Kombes Syamsi di Denpasar, Rabu (30/9).

Tas berisi pistol itu pun langsung dibawa kabur tersangka PRA. Saat itu, tersangka PRA belum mengetahui kalau korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Bali.

Sementara, setelah mendapat perawatan medis, barulah korban Kadek Subamia sadar kalau tasnya yang berisi dompet dan pistol hilang. Kejadian itu pun langsung dilaporkan anggota Polri ini ke Dit Reskrimum Polda Bali.

Begitu menerima laporan itu, Resmob Dit Reskrimum Polda Bali langsung  melakukan penyelidikan. Berselang dua hari kemudian, Senin, polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka di Pasar Anyar Gelogor Carik. Tak mau buang waktu, pagi itu pukul 08.00 Wita 5 anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Bali langsung menyergap tersangka PRA.

"Pelakunya sudah ditangkap dan ditahan di Polda Bali. Tersangka niatnya mencuri. Kalau tidak berniat mencuri, pasti tasnya dikembalikan,” jelas Kombes Syamsi. Disebutkan, niat mencuri bisa dilihat dari perlakuan tersangka PRA terhadap barang milik korban. Pistol yang ditemukan dalam tas  korban dibuang tersangka ke salah satu tempat di kawasan Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan.

"Untungnya, pistol itu tidak diambil orang dan berhasil kita diamankan. Sementara barang lainnya masih utuh. Semuanya sudah diamankan,” papar Kombes Samsi. Atas perbuatannya, tersangka PRA dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. *pol

Komentar