nusabali

Petugas Imigrasi Deportasi WNA Rusia

  • www.nusabali.com-petugas-imigrasi-deportasi-wna-rusia

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anton Nevskii, 42,  dideportasi oleh petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada Selasa (29/9) malam.

Pendeportasian terhadap WNA itu karena yang bersangkutan tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian. Selain dideportasi, WNA itu juga dicekal masuk ke Bali selama 6 bulan ke depan.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menuturkan pendeportasian terhadap WNA kelahiran 25 Maret 1978 ini dilakukan pada Selasa (29/9) malam. WNA pemilik paspor bernomor 725422534 itu dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta menuju Rusia. WNA yang masuk menggunakan Visa on Arrival (VoA) itu diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Selasa pukul 16.00 Wita dan dikawal ketat oleh petugas Imigrasi.

“Ada tiga petugas kita yang berangkat ke Jakarta untuk mendampingi yang bersangkutan. Dari Bali mereka menggunakan maskapai Garuda Indonesia,” ungkap Surya Darma, Selasa (29/9) malam

Anton Nevskii tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 20.30 Wita. Kemudian, WNA yang tersebut langsung naik Maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK-0057 menuju negaranya pada pukul 21.00 Wita.

“Kasus yang bersangkutan adalah overstay. Dimana, dia tercatat masuk Indonesia pada 24 November 2018 lalu. Selama ini, dia tidak pernah mengurus dokumen keimigrasian. Sehingga sudah dinyatakan overstay,” tegas Surya Darma.

Atas ulah WNA Rusia itu, dia dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011. Masih menurut Surya Darma, selain dideportasi, WNA Rusia itu juga masuk dalam daftar pencekalan selama 6 bulan ke depan. “Biaya pendeportasian sepenuhnya ditanggung oleh WNA yang bersangkutan. Kita hanya melakukan pengawalan saja,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anton Nevskii, 42, diamankan oleh petugas Imigrasi Denpasar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Jalan Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Kamis (24/9) siang. WNA Rusia ini dievakuasi ke Rudenim karena sudah melewati batas waktu dokumen keimigrasiannya alias overstay.

Terungkapnya WNA Rusia yang tidak mengantongi dokumen keimigrasian itu berawal dari laporan petugas Satpol PP Denpasar yang mengamankan WNA tersebut. Sehingga pada Kamis (24/9) siang, tim penindakan dari Imigrasi Denpasar turun untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang bersangkutan.

“WNA ini sudah diamankan oleh petugas Satpol PP Denpasar sehari sebelumnya. Dia diamankan di kawasan Jalan Dewi Madri (Denpasar),” kata Surya Darma. *dar

Komentar