nusabali

Rencana Isolasi Pasien Covid-19 di Hotel, Pengusaha Hotel Minta SOP Isolasi

  • www.nusabali.com-rencana-isolasi-pasien-covid-19-di-hotel-pengusaha-hotel-minta-sop-isolasi

Begitu ada kejadian yang tak terduga, karyawan kami juga perlu protokol yang benar.

SINGARAJA, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng mulai menjajaki para pengusaha hotel di Buleleng untuk mengisolasi pasien Covid-19 asimtomatik (tidak bergejala) dan yang bergejala ringan di hotel. Hanya saja sejumlah pengusaha hotel masih menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk penanganan pasien Covid-19 dari pemerintah.

Dihubungi Selasa (29/9), Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Buleleng Dewa Ketut Suardipa menjelaskan, secara prinsip pengusaha hotel di Buleleng berupaya membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Sejumlah pengusaha hotel pun menyatakan setuju dengan langkah hotel untuk lokasi isolasi pasien.  

Namun harus ada SOP yang jelas dari pemerintah terkait penanganan dan pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 pada hotel.  “Kami masih berkoordinasi dengan para pengusaha. Jadi,  permintaan kami agar ada SOP yang jelas dari pemerintah. Kami masih menunggu itu. Karena kami tidak ingin ada transmisi baru di hotel. Karena isolasi pasien ini beda dengan isolasi PMI dulu, pasien ini meski tidak menunjukkan gejala sudah jelas membawa virus,” kata Suardipa.

Beberapa hal yang menjadi sorotan dan pertanyaan pengusaha hotel, jelas Suardipa, di antaranya dari SOP kesehatan terkait teknis pencucian barang yang bekas dipakai pasien. Sehingga karyawan hotel yang bertugas di laundry tidak ketakutan dan bisa menerapkan standar khusus untuk penanganan pasien Covid-19. Selain itu, bagaimana teknis penanganan oleh karyawan jika ada masalah dalam kamar hotel tempat isolasi pasien. “Memang dari awal dijelaskan karyawan yang dilibatkan dalam jumlah minim. Tetapi begitu ada kejadian yang tak terduga, karyawan kami juga perlu protokol yang benar,” jelas pengusaha hotel dan restoran ini.

Satu hal penting yang juga diminta kejelasannya oleh pengusaha hotel, kata Suardipa, soal ketegasan sanksi dari GTPP Covid-19 saat terjadi pelanggaran oleh pasien yang menjalani isolasi di hotel. Seperti keluar kamar, mengobrol dengan teman sesama pasien atau melakukan hal-hal yang tak semestinya. “Seperti kasus karantina PMI dulu ada yang kelaur kamar, bermain musik hingga minum miras. Ini harus ada ketegasan dari gugus tugas kalau melanggar ketentuan, saksinya harus tegas,” katanya.

Di satu sisi, dari rapat koordinasi dengan GTPP Kabupaten Buleleng PHRI juga meminta harga yang bijaksana yang diberikan pemerintah yakni satu malam dianggarkan Rp 200.000 per orang. PHRI mengharapkan harga yang lebih pantas minimal setengah dari harga kamar hotel dalam situasi normal Rp 700.000 – Rp 800.000 per malam. Permintaan itu juga dilontarkan karena risiko menerima pasien Covid-19 sangat tinggi. Sejauh ini dari ratusan hotel di Buleleng, hotel yang diminta pemerintah yakni hotel bintang 2 dan bintang 3 sebanyak 14 hotel yang sudah tersertifikasi dengan kapasitas kamar mencapai 700.

Sekretaris GTPP Covid-19 Buleleng Gede Suyasa mengaku sudah bersurat kepada Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan kondisi di Buleleng. Termasuk meminta SOP yang jelas terkait pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 di hotel. Sembari menunggu keputusan Pemprov Bali, GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng juga tak mau bertindak lambat. GTPP telah merencanakan pemindahan pasien Covid-19 asimtomatik dan bergejala ringan ke fasilitas hotel yang sudah disiapkan petugas GTPP Covid-19 Provinsi Bali.

“Hotel di Buleleng masih meminta SOP. Kalau boleh sewa hotel untuk isolasi pasien Covid-19 akan dilakukan di Buleleng. Tetapi biar tidak lambat karena yang asimtomatik dan bergejala ringan harus diisolasi di hotel, kami akan bawa yang sudah bersedia ke fasilitas provinsi,” jelas Sekda Buleleng ini.

GTPP Covid-19 Kabupaten Buleleng pun sedang menugaskan Badan Penanggulangan Bencana Derah (BPBD) Buleleng untuk mendata kesiapan pasien Covid-19 yang selama ini menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Apakah mereka siap dipindahkan ke fasilitas provinsi atau belum. Jika ada yang sudah bersedia, BPBD berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengantarkan pasien Covid-19 untuk diisolasi di hotel fasilitas Pemprov Bali. Langkah ini sembari menunggu penerbitan SOP seperti yang diminta hotel di Buleleng.

Kini ada 29 pasien Covid-19 di Buleleng dengan status tidak bergejala dan bergejala ringan yang berpotensi dipindahkan isolasinya ke Denpasar. “Kami masih melakukan pendekatan dengan pasien terutama dalam kesiapan mereka yang masih memerlukan pertimbangan yang lebih mantap. Tetapi kami tetap akan berupaya terus melakukan yang terbaik untuk penanganan masalah Covid-19 di Buleleng ini,” kata mantan Asisten Umum Setda Buleleng ini.*k23

Komentar