nusabali

Bendesa Masih Minta Piodalan 3 Hari

  • www.nusabali.com-bendesa-masih-minta-piodalan-3-hari

Masyarakat membandingkan aktivitas pasar tetap normal, tajen masih buka, namun kenapa piodalan dibatasi.

SEMARAPURA, NusaBali

Di tengah upaya memutus penyebaran Covid-19 dengan atur jarak dalam aktivitas upacara keagamaan/adat, namun di lapangan masih ada beberapa bendesa/prajuru adat minta kelonggaran agar piodalan dapat dilaksanakan tiga hari.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/9). "Kami hanya bisa sebatas mengimbau saja sesuai isi surat edaran gubernur (SE) tersebut," ujarnya.

Ida Bagus Jumpung menyampakan, Disbudpora Klungkung kini terus menyampaikan imbauan untuk pembatasaan kegiatan keagamaan seperti pujawali/odalan agar dilaksanakan sehari saja. Imbauan yang sama juga disampaikan Majelis Desa Adat (MDA). Kenyataan, di lapangan masih ada beberapa bendesa/prajuru adat yang masih meminta kelonggaran agar piodalan dapat dilaksanakan tiga hari.

Dia mengaku mendapat sentilan dari sejumlah masyarakat yang bersikeras supaya piodalan bisa dilaksanakan tiga hari. Karena masyarakat membandingkan aktivitas pasar tetap normal, tajen masih buka, namun kenapa piodalan dibatasi. "Kami juga sudah sampaikan semua aktivitas keramaian sudah dibatasi seperti diatur dalam SE tersebut. Memang dalam hal ini juga susah, karena menyangkut soal rasa, dan sesana. Untuk itu kami tetap meminta bendesa untuk satu pemahaman dalam mengikuti arahan pemerintah, demi memutus penyebaran Covid-19," ujarnya.

Meskipun demikian, sebagian besar para bendesa di Klungkung sudah mengkawal penerapan SE itu di masing-masing desa adat yang dipimpin. "Kami di dinas lewat sudah menyampaikan SE ini lewat perpanjangan tangan yakni melalui Majelis Desa Adat (MDA) di Kabupaten," ujar Ida Bagus Jumpung.

Adapun, surat edaran itu dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster, khusus mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19 yang semakin masif di Provinsi Bali. SE Nomor : 487/GugasCovid19/IX/2020 tentang Penguatan, Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Bali tertanggal 17 September 2020 ini menginstruksikan para bupati/walikota dan lembaga lainnya untuk bergotong-royong melakukan pencegahan, dengan memperkuat contact tracing.

Gubernur Koster juga membatasi kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali, sesuai dengan Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 081/PHDI Bali/IX/2020 dan Nomor: 007 /SE/MDA-Prov Bali/IX/2020. Juga harus dilaksanakan pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali, sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Nomor: 42/IX/FKUB/2020.

Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta mengatakan, MDA sudah menyikapi SE tersebut untuk kegiatan pujawali baik dari lingkup keluarga sampai pura. Pelaksanaan upacara hanya digelar sehari saja pada saat puncaknya, maksimal hingga keeseokan harinya. Dengan demikian, persiapan upacara menjadi lebih pendek. Jika jumlah krama banyak maka bisa dibagi menjadi beberapa tahap, sehingga benar-benar betul jaga jarak. "Penerapan protokol kesehatan mutlak harus dilaksanakan, seperti tempat cuci tangan dan masker," tegasnya. Di Klungkung terdapat 122 desa adat dan 411 banjar adat. *wan

Komentar