nusabali

Dua Kaur Desa di Tabanan Dipanggil Bawaslu

  • www.nusabali.com-dua-kaur-desa-di-tabanan-dipanggil-bawaslu

TABANAN, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan panggil 2 oknum Kaur Desa Lumbung, Kecamatan Selemadeg Barat, I Komang M, dan Kaur Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, I Gede S.

Mereka dipanggil karena diduga telah melanggar ketentuan ikut menghadiri konsolidasi paket Cabup-Cawabup dan kenakan pakaian identitas partai.  Dengan pelanggaran itu Bawaslu telah merekomendasikan kepada perbekel masing-masing untuk ditindaklanjuti. Kedua oknum ini melanggar ketentuan Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, menjelaskan 2 oknum tersebut menghadiri konsolidasi partai dan kenakan identitas partai pada, Jumat (11/9) di Sekretariat PAC PDIP Selemadeg Barat.

"Kondisi itu membuat Bawaslu harus bertindak agar jalannya Pilkada Tabanan tidak menimbulkan pelanggaran," ungkap Rumada, Selasa (29/9).

Selain sudah merekomendasikan kepada perbekel masing-masing, 2 oknum kaur ini sudah dipanggil Bawaslu pada, Kamis (23/9) dan Jumat (24/9). Dari hasil pemeriksaan, pengakuan Kaur Desa Lalanglinggah, Gede S ikut konsolidasi karena sebagai pengurus PAC PDIP Kecamatan Selemadeg Barat.

“Dia mengakui sebagai pengurus PAC, alasannya dia mau belajar, ingin tahu partai seperti apa," kata Rumada. Sementara oknum Kaur Desa Lumbung, I Komang M, saat dimintai keterangan tidak mengakui sebagai pengurus parpol.

Sementara disinggung mengapa sanksi terhadap kaur desa ini direkomendasi ke perbekel masing-masing, karena menurut Rumada kegiatan dilakukan sebelum masa kampanye dan masih acara konsolidasi. Meskipun demikian hal itu sudah jelas melanggar UU Desa, di mana perbekel dan perangkat desa dilarang aktif dalam hajatan Pilkada dan Pemilu. "Jadi itu dasar kita, mereka (perangkat desa) harus netral. Dan apabila di masa kampanye ini kembali aktif dan bandel, bisa dijerat hukuman pidana sesuai UU yang berlaku," tegas Rumada.

Ditambahkan Rumada, untuk mencegah pelanggaran pada masa Pilkada, Bawaslu sudah 3 kali memberikan surat cegah dini ke perbekel dan perangkat desa mulai dari tahapan dan sampai saat menjelang masa kampanye.

Terpisah dihubungi Perbekel Desa Lalanglinggah, I Nyoman Arnawa, menegaskan permasalahan tersebut sudah selesai. Oknum kaur desa yang melanggar sudah diberikan edukasi untuk fokus menjadi perangkat desa. "Tidak ada sanksi, dia (Gede S) sudah kami berikan edukasi supaya jangan ikut berpolitik sesuai dengan UU desa. Sudah selesai sudah tidak ada masalah dan yang bersangkutan sudah paham," kata Nyoman Arnawa.

Hal serupa disampaikan oleh Perbekel Lumbung, I Wayan Urata. Bahwa dia sendiri sudah memberikan teguran kepada oknum kaur desa yang bersangkutan. Bahkan penegasan teguran itu sudah disampaikan kembali pada, Selasa (29/9). "Yang bersangkutan sudah paham. Dan kami sudah tekankan perangkat jangan ikut berpolitik praktis. Jika itu diteruskan yang jabatan di perangkat desa bisa selesai," tegas Wayan Urata. *des

Komentar