nusabali

DPRD Bali Berencana Naikkan Pergub Prokes Covid-19 Menjadi Perda

  • www.nusabali.com-dprd-bali-berencana-naikkan-pergub-prokes-covid-19-menjadi-perda

DENPASAR, NusaBali
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Cegah Penularan Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD Bali pilih menaikkan Pergub menjadi Perda, untuk memperkuat pencegahan penularan Covid-19 dari aspek yuridis. Rencana menaikkan Pergub terntang Protokol Kesehatan (Prokes) Cegah Covid-19 menjadi Perda ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, di Denpasar, Selasa (29/9) siang. Tama Tenaga menyebutkan, dengan payung hukum Perda, maha upaya pencegahan penularan Covid-19 akan lebih kuat dari aspek yuridis.

"Misalnya, untuk penerapan sanksi, edukasi, dan detailnya bisa dimasukkan dan diatur dalam Perda. Dalam Pergub Nomor 46 Tahun 2020 memang sudah sangkat jelas sanksinya. Namun, kalau dengan Perda, bisa semakin kuat dan detail dari aspek yuridis," tandas Tama Tenaya.

Tama Tenaya mengatakan, ide meningkatkan Pergub 46/2020 menjadi sebuah Perda, bukan berarti Pergub Protokol Kesehatan ini tidak maksimal dalam mencegah penularan Covid-19. "Peningkatan menjadi Perda, bukan berarti karena Pergub 46/2020 belum maksimal mengatur Prokes. Justru selama ini Pergub 46/2020 sangat tegas penerapannya di lapangan oleh Sat Pol PP," jelas politisi senior PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Menurut Tama Tenaya, sudah ada komunikasi antara eksekutif dan Bapemperda DPRD Bali untuk ide peningkatan Pergub 46/2020 menjadi Perda tersebut. "Kita sudah komunikasi dengan eksekutif untuk peningkatan Pergub menjadi Perda. Bagi kami di Bapemperda DPRD Bali, ini penting karena kasus Covid-19 semakin masif. Disiplin masyarakat harus kita jaga dengan instrumen, berupa regulasi," tegas Tama Tenaya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Badung 2004-2009 ini menyebutkan, Bapemperda DPRD Bali kini tinggal menunggu naskah akademis dari eksekutif terkait renvana menaikkan Pergub 46/2020 menjadi Perda. Kalau naskah akademisnya sudah masuk, Bapemperda DPRD Bali akan langsung tancap gas. Tama Tenaya yaknin ini bisa diselesaikan dengan cepat.

Soal agenda pembahasan Perda yang bisa terganggu karena pandemi Covid-19, menurut Tama Tenaya, bisa disiasati dengan pola daring atau online. "Sekarang di DPRD Bali banyak agenda sidang paripurna dijadwal ulang atau rescheduling dengan pola online. Keadaan yang memaksa kita begini," tegas mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali 2010-204 dan Ketua Komisi I DPRD Bali 2014-2019 ini.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, mengaku masih menunggu perintah pimpinan (Gubernur Bali) terkait rencana DPRD Bali meningkatkan Pergub 46/2020 menjadi Perda. "Memang ada wacana peningkatan Pergub 46/2020 menjadi Perda). Tapi, kami di Biro Hukum menunggu perintah pimpinan. Kalau sudah ada lampu hijau, kita susun naskah akademisnya," ujar Sudarsana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.

Menurut Sudarsana, dengan Pergub 46 Tahun 2020, sebenarnya penerapan Prokes pencegahan penularan Covid-19 sudah sangat maksimal. Sebab, dasar hukumnya juga sangat kuat, mulai dengan Undang-undang Kesehatan hingga Instruksi Presiden.

"Nah, untuk peningkatan Pergub 46/2020 menjadi sebuah Perda sebagai yang disampaikan Bapemperda DPRD Bali, kami tentu akan koordinasi dengan legislatif," terang Sudarsana yang notabene mantan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Bali.

Pergub Nomor 46 Tahun 2020 sendiri baru sebulan diberlakukan di Bali. Pergub Prokes Cegah Covid-19 ini diumumkan Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, 26 Agustus 2020 lalu.

Berdasarkan Pergub 46/2020 ini, ada sanksi denda administratif Rp 100.000 bagi mereka yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, dikenakan denda administratif Rp 1 juta jika tidak menyediakan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Bukan hanya itu, ada sanksi lebih tegas lagi, yakni harus dipublikasikan di media massa, bagi pelaku usaha, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak taat protokol kesehatan. Bahkan, sanksi terberatnya adalah memberikan rekomendasi pembekuan izin usaha.

Menurut Gubernur Koster, Pergub 46/2020 ini dikeluarkan sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, yang bertujuan agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya cegah Covid-19. Selain itu, adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Daerah.

Tujuan diterbitkannya Pergub 46/2020 untuk meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Kemudian, mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan. *nat

Komentar