nusabali

Kepemilikan 20 Gram Shabu, Videografer Disidang

  • www.nusabali.com-kepemilikan-20-gram-shabu-videografer-disidang

DENPASAR, NusaBali
Videografer bernama Ivan Robani, 20, menjalani sidang perdana kasus kepemilikan 20,29 gram shabu melalui teleconference pada Senin (28/9).

Dalam dakwaan alternative yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IBM Argita Chandra, terdakwa Robani terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam sidang yang dipimpin hakim Engeliky Handajani Dai tersebut, Jaksa Chandra mendakwa Ivan dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, terdakwa yang tinggal di Jalan Pidada V No. 19, Lingkungan Tengah, Desa Ubung, Denpasar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal atau dakwaan ini menyebutkan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Diuraikan Jaksa Chandra, selain berprofesi sebagai pembuat video alias videografer, terdakwa juga kerja sampingan sebagai kurir shabu.

Kariernya sebagai kurir shabu terhenti setelah Dit Narkoba Polda Bali menangkapnya pada 4 Juli 2020 sekitar Pukul 23.30 Wita. Saat itu, terdakwa tertangkap basah sedang mengambil sesuatu dibawah gardu listrik PLN, Jalan Tegal Permai, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara.

"Bahwa selanjutnya saksi petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum menemukan 1 buah plastik ziplok warna silver yang didalamnya terdapat plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 20,19 gram netto, " Ujar jaksa Chandra.

Menurut pengakuan terdakwa, barang terlarang itu milik seseorang yang bernama Gung Sumar yang sebelumnya, sekitar Pukul 19.00 Wita, menghubungi terdakwa untuk mengambil paket sabu. "Bahwa terdakwa menyatakan mau mengambil tempelan sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp 500 ribu dan terdakwa mengaku baru sekali mengambil tempelan sabu," ujar Jaksa Kejati Bali ini.

Apesnya, belum sempat menerima upah yang dijanjikan Gung Sumar dari jasa mengambil tempelan sabu, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas. Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. Sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pembuktian dakwaan JPU dengan menghadirkan saksi-saksi. *rez

Komentar