nusabali

Pelanggar Prokes Disuruh Push Up

  • www.nusabali.com-pelanggar-prokes-disuruh-push-up

DENPASAR, NusaBali
Meski dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, para pelanggar protokol kesehatan (prokes) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.

Namun kali ini, Tim Yustisi lebih banyak memberikan sanksi sosial daripada sanksi denda administrasi.
Seperti dalam operasi yang digelar di beberapa titik di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, pada Sabtu (26/9). Operasi yang diikuti oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan itu menjaring 23 orang pelanggar. Semuanya tidak dikenakan denda administrasi tapi diberikan teguran dan sanksi sosial seperti push up di depan orang banyak di mana pelanggar terjaring.

"Masih banyak kita temukan pelanggar. Seperti tidak pakai masker, masker tidak layak, dan pemakaian masker yang tidak tepat. Ini penting kita terus sosialisasikan agar protokol kesehatan ini benar-benar menjadi perhatian semuanya," ujar Kombes Jansen dalam operasi yang digelar di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Badung yang juga dihadiri oleh Dandim 1611 Badung, Kol Inf I Nyoman Alit Yudana.

Operasi serupa juga digelar di Pelabuhan Benoa, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Sabtu (26/9) pukul 10.30 Wita. Tim yustisi gabungan di sana menjaring 8 orang pelanggar. Semua pelanggar ini juga hanya diberikan teguran dan sanksi sosial. "Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini. Ini masalah kita semua," tegasnya. *pol

Komentar