nusabali

Dua Pasien Covid-19 di Tabanan Meninggal

  • www.nusabali.com-dua-pasien-covid-19-di-tabanan-meninggal

Seorang pasien Covid-19 meninggal pada 5 Agustus 2020, namun baru dirilis pada Minggu (27/9).

TABANAN, NusaBali

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tabanan melaporkan dua orang pasien positif Covid-19 meninggal dunia pada Minggu (27/9). Kedua pasien yang meninggal ini memiliki riwayat sakit jantung dan pneumonia.

Dua pasien yang meninggal itu perempuan usia 64 tahun asal Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Pasien yang memiliki riwayat sakit jantung ini dirawat mulai 14 September 2020. Setelah itu dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 26 September 2020.

Berikutnya perempuan 62 usia tahun asal Kecamatan Tabanan. Pasien meninggal pada 5 Agustus 2020 dan baru dirilis pada Minggu, 27 September 2020. Pasien yang memilili riwayat pneumonia mulai dirawat pada 27 Juli 2020.

Juru Bicara GTPP Covid-19 Tabanan I Putu Dian Setiawan, menegaskan dua pasien meninggal dinyatakan positif Covid-19 karena hasil screening rumah sakit sesuai protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya dinyatakan reaktif kemudian dilanjutkan swab dan hasilnya positif. “Pasien yang meninggal ada riwayat penyakit jantung dan pneumonia. Sehingga tidak murni karena Covid-19,” ungkap Dian Setiawan.

Dengan kondisi itu jenazah sudah ditangani sesuai standar protokol kesehatan Covid-19. Begitu pun untuk upacara penguburan sudah disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut Dian Setiawan, selain dilaporkan 2 pasien Covid-19 meninggal, Tabanan juga tambah 5 kasus baru. Mereka yang terpapar statusnya dari suspek kemudian menjadi konfirmasi Covid-19. “Yang kasus baru ini gejalanya mereka berbeda-beda seperti demam, batuk, sesak,” tegasnya.

Terhadap tambahan 5 kasus baru ini, kata Dian Setiawan, sudah mendapat penanganan sesuai standar Covid-19. Tiga orang menjalani isolasi di BRSU Tabanan dan 2 orang di UPTD Nyitdah di Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan. “Harapan kami pasien segera sembuh,” imbuh Dian Setiawan.

Di hari yang sama selain ada tambahan kasus baru, GTPP Covid-19 Tabanan melaporkan 7 orang pasien sembuh. Rinciannya 4 orang perempuan dan 2 orang laki-laki. Mereka sebelumnya dirawat di rumah sakit berbeda. Namun ada pula dua orang pasien isolasi mandiri.

Kasus Covid-19 di Tabanan tiap harinya belum landai hingga Tabanan yang awalnya menjadi kabupaten dengan jumlah paling sedikit kasus, kini sudah berubah menjadi zona merah. Total pasien positif di Tabanan tembus 539 orang, dalam perawatan 109 orang, sembuh 410 orang, dan dinyatakan meninggal dunia 20 orang.

Untuk menekan kasus Corona, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi keramaian di tempat umum guna memutus rantai penyebaran Covid-19. SE bernomor 517/120/BPBD berlaku mulai 17 September 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ada 4 poin pembatasan yang tertuang dalam SE, yakni, pertama, kegiatan/aktivitas di lapangan umum kabupaten, lapangan umum kecamatan, maupun lapangan umum desa untuk sementara dihentikan atau ditutup. Kedua, kegiatan di Gedung Mario maupun di Taman Garuda Wisnu Serasi untuk sementara ditutup. Ketiga, kegiatan di gedung-gedung atau tempat olahraga dihentikan atau ditutup. Dan poin keempat, kegiatan/aktivitas di wantilan atau balai banjar untuk sementara dihentikan atau ditutup.

Ketua Gugus Harian Covid-19 sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila menegaskan, SE dibuat mengacu pada Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Disiplin dengan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19 di Tabanan.

“SE mulai berlaku hari ini (Kamis kemarin), sudah kami sebar melalui camat untuk disampaikan kepada masyarakat,” ungkap Susila, Kamis (17/9).

Kata Susila, pembatasan aktivitas di tempat umum dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Termasuk untuk kegiatan olahraga yang menyebabkan kerumunan, dihentikan sementara. “Jadi yang olahraga itu dihentikan dulu sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegas Susila.

Menurut Susila, untuk memastikan SE itu benar-benar dipatuhi, sudah dikoordinasikan kepada Satpol PP, TNI, dan Polri untuk mengawasi. Termasuk dilibatkan adat dan desa untuk mengawasi fasilitas yang ada di masing-masing wilayahnya.

Tak hanya itu, restoran dan tempat makan juga dilarang menyediakan tempat makan. Dan diimbau makanan yang dipesan dibawa pulang. Selain itu Satpol PP bersama TNI dan Polri rutin seminggu 2 kali melakukan razia penerapan disiplin protokol kesehatan. *des

Komentar