nusabali

Paslon Teken Pakta Integritas

Kampanye Pilkada Tabanan 2020 Dimulai

  • www.nusabali.com-paslon-teken-pakta-integritas

Salah satu isi pakta integritas adalah, menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

TABANAN, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan secara resmi membuka kampanye Pilkada 2020 tepat di Hari Raya Kuningan pada Saniscara Kliwon Kuningan, Sabtu (26/9). Pembukaan kampanye yang digelar seremonial ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi damai.

Pembukaan kampanye dihadiri kedua pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) I Komang Gede Sanjaya–I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira) dan AA Agung Ngurah Panji Astika–I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi). Ketua Tim Pemenangan masing-masing kandidat I Made Urip (Jaya-Wira) dan I Made Asra Darma (Panji-Budi) juga hadir, serta stake holder terkait seperti Bawaslu Tabanan.

Adapun pakta integritas yang ditandatangani kedua paslon menyatakan, mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.

Menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, apabila melanggar peraturan mengenai protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sedangkan deklarasi kampanye damai yang ditandatangani pasangan calon, berbunyi, siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Siap mengamankan dan  melaksanakan tahapan Pilkada Kabupaten Tabanan 2020 yang sejuk, aman, dan damai untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat.

Siap melaksanakan kampanye Pilkada Kabupaten Tabanan 2020 tanpa hoax, politik SARA, dan politik uang. Tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap melaksanakan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan secara resmi kedua paslon sudah bisa mulai kampanye per 26 September 2020. Kampanye akan berakhir 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. “Kami harapkan kampanye ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Dia pun berharap para kandidat berkompetisi secara sehat dalam upaya memenangkan pilihan masyarakat Tabanan, serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan peraturan yang ada.

“Pesan kami sebagai penyelenggara, silakan para kandidat bersaing secara sehat namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan di musim pandemi Covid-19 saat ini. Siapa pun yang terpilih nantinya adalah bupati dan wakil bupatinya masyarakat Tabanan,” ucap Weda Subawa.

Weda Subawa mengingatkan kedua pasangan calon akan PKPU 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 khususnya pasal 88C, dimana disebutkan kegiatan rapat umum, pentas seni, lomba-lomba, jalan santai, konser musik, peringatan HUT partai yang dijadikan moment dalam berkampanye yang melibatkan massa terlalu banyak, semuanya dilarang dan diarahkan ke dalam kampanye daring.

“Hal ini semata-mata untuk menghindari dan memotong penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat. Para paslon harus bisa membuat strategi yang baik untuk bisa menyampaikan program-program unggulan, sehingga rakyat Tabanan bisa menentukan pilihannya,” beber Weda Subawa.

Dalam pembukaan kampanye itu, selain proses penandatanganan pakta integritas dan deklarasi kampanye damai, masing-masing paslon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan statementnya secara bergantian terkait penerapan protokol kesehatan dalam melakukan setiap tahapan utamanya tahapan kampanye.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panji Siregar bersama Dandim 1619 Tabanan Letkol Inf Sri Hartanto menegaskan siap mengawal proses jalannya kampanye. Namun diingatkan bagi paslon yang akan menggelar kampanye, H-7 sebelum kegiatan diharapkan sudah menembuskan Surat Tanda Pemberitahuan Kegiatan (STPK) ke Polres Tabanan.

Selain itu paslon juga harus menyertakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)  Covid-19 terkait penilaian kesehatan, tempat kegiatan yang dilaksanakan harus ada rekomendasi dari GTPP Covid-19 Tabanan.

“Jadi saya minta ke LO dan tim pemenangan paslon agar H-7 sebelum kegiatan sudah ada tembusan STPK dan rekomendasi dari GTPP Covid-19 Tabanan,” tandas AKBP Mariochristy Panji Siregar. *des

Komentar