nusabali

Pelakunya Diringkus 15 Jam Kemudian, Otaknya Ternyata Mantan Karyawan

Toko Emas di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara Dirampok di Siang Bolong

  • www.nusabali.com-pelakunya-diringkus-15-jam-kemudian-otaknya-ternyata-mantan-karyawan

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 13 buah cincin emas dengan berat masing-masing 15 gram dan 1 buah potongan gelang emas seberat 20 gram dengan nilai total Rp 170 juta.

MANGUPURA, NusaBali
Perampokan di siang bolong terjadi di Toko Padnya Bali Gold and Silver yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Jumat (25/9) pukul 11.56 Wita. Namun polisi bergerak cepat dan dua pelaku berhasil ditangkap pada, Sabtu (26/9) dinihari pukul 03.00 Wita atau berselang 15 jam dari waktu mereka beraksi. Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di-back up Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali meringkus dua pelaku, yakni I Nengah Sudarmika, 38, dan Komang Sudisna, 48.

Kedua pelaku tersebut berhasil disergap polisi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Buleleng, pada Jumat Malam. Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa 13 buah cincin emas dengan berat masing-masing cincin 15 gram dan 1 buah potongan gelang emas dengan berat 20 gram dengan nilai Rp 170 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, dikonfirmasi, Sabtu (26/9) mengatakan aksi perampokan pada siang bolong itu diotaki, Komang Sudarmika. Diketahui tersangka Komang Sudarmika merupakan eks karyawan toko milik I Gede Padnya, 60. Tersangka asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng itu pernah bekerja selama 20 tahun.

Tersangka yang kini bekerja sebagai buruh harian lepas itu berhenti karena dipecat sejak 1,5 tahun yang lalu. Dia dipecat karena ketahuan mencuri emas di toko tersebut.

"Otak dari aksi perampokan itu adalah seorang bekas karyawan di sana namanya, Komang Sudarmika. Rencananya hasil perampokan itu dibagi sama rata. Emas yang berhasil mereka rampas dari kejahatan itu sementara mereka kubur dalam tanah di rumah, Sudarmika. Rencananya akan dibagi setelah situasi aman," ungkap Kombes Dodi.

Saat beraksi, kedua tersangka yang semuanya asal Buleleng ini membagi tugas. Tersangka Sudarmika yang mengeksekusi sementara tersangka Komang Sudisna menunggu di motor Honda Vario DK 2424 UP yang berada tak jauh dari TKP atau di sebelah timur toko emas yang disasar. Setelah beraksi kedua tersangka langsung tancap gas meninggalkan lokasi TKP.

Kronologisnya, Jumat pukul 11.56 Wita seorang pria (tersangka Sudarmika) datang ke lokasi TKP. Orang tersebut mengenakan jaket putih, celana panjang, syal, masker, dan sarung tangan. Pada saat itu pelaku disambut oleh Komang Novianti, 33, merupakan anak dari I Gede Padnya sang pemilik toko. Pada saat itu Novianti mengira lelaki itu adalah pelanggan.

Tanpa basa-basi pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat penyimpanan emas menggunakan paving balok yang dibawanya. Lalu pelaku mengambil 1 kotak cincin emas lalu kabur ke arah timur. "Sempat dikejar oleh Novianti. Tak jauh di sebelah timur toko tersangka naik ke atas motor yang sudah ditunggu oleh seorang pelaku lainnya," ungkap Kombes Dodi.

Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara oleh pemilik toko, I Gede Padnya. Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali langsung gerak cepat mengejar para pelaku. "Berkat data dan informasi yang diperoleh di lokasi kejadian kedua tersangka dengan cepat ditangkap. Keduanya ditangkap di salah satu tempat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Buleleng," beber Kombes Dodi.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Kuta Utara, Kompol Marzel Donie, mengatakan kedua tersangka itu sebelum berhasil ditangkap sempat dikejar di beberapa tempat. Tim yang dipimpin oleh  Panit I, Ipda I Made Galih Arta Wiguna mengejar para tersangka di Jalan Gunung Guntur, Kecamatan Denpasar Barat.

"Tim mengejar keduanya di sana karena dari informasi yang diterima bahwa kedua tersangka setelah beraksi sempat ke salah satu kos di sana yang merupakan teman dari kedua tersangka. Ternyata keduanya tidak ada di sana," ungkap Kompol Doni.

Selanjutnya polisi menuju ke salah satu kos di Jalan Gatot Subroto Tengah yang diketahui tempat kos salah satu dari tersangka. Di sana juga polisi tidak berhasil menemukan para tersangka. Dari informasi yang terkumpul akhirnya polisi kejar ke Buleleng, kampung halaman kedua tersangka. Di sanalah polisi berhasil meringkus keduanya. Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain mengamankan emas, juga diamankan motor Honda Vario DK 2424 UP yang digunakan saat beraksi, 2 buah helm warna hitam, selembar celana pendek warna coklat, 1 buah sekop, 1 unit HP merk Samsung, dan 1 unit HP merk Oppo. Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Kompol Doni. *pol

Komentar