nusabali

Netralitas ASN 6 Pilkada di Bali Rawan Sedang

Dalam Indeks Kerawanan Pemilu yang Dirilis Bawaslu RI

  • www.nusabali.com-netralitas-asn-6-pilkada-di-bali-rawan-sedang

Untuk membuktikan ASN itu melanggar Bawaslu Kabupaten dan Kota punya kewenangan menindaklanjuti temuan pelanggaran oleh ASN.

DENPASAR, NusaBali
Ketidaknetralan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pilkada serentak 2020 tetap menjadi sorotan serius. Indeks Kerawanan Pemilu yang dirilis Bawaslu RI dalam Pilkada serentak 2020 di 261 daerah di Indonesia, soal netralitas ASN sebanyak 56 Kabupaten dan Kota memiliki kerawanan tinggi, sementara 205 daerah kabupaten dan kota tergolong dalam rawan sedang. Artinya termasuk 6 Pilkada, yakni di Pilkada Badung, Pilkada Denpasar, Pilkada Tabanan, Pilkada Jembrana, Pilkada Bangli dan Pilkada Karangasem memiliki kerawanan sedang soal netralitas ASN.

Dalam rilis IKP 2020 Bawaslu RI yang diterima NusaBali dari Anggota Bawaslu Bali Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, I Ketut Sunadra, Kamis (24/9) menyebutkan sebanyak 56 daerah memiliki tingkat kerawanan tinggi soal netralitas ASN. Sementara 205 daerah yang berpilkada memiliki tingkat kerawanan sedang soal netralitas ASN. Artinya tidak satu kabupaten dan kota pun yang netralitas ASN-nya rawan rendah.

Selain soal netralitas ASN, sebanyak 4 kabupaten dan kota yang berPilkada di Bali masuk isu strategis mengalami kerawanan atau gangguan karena adanya Pandemi Covid-19. Tingkat kerawanan dengan gangguan pemilu di tengah Pandemi Covid-19 ini diukur dari jumlah penyelenggara dan peserta Pilkada yang terkonfirmasi positif Covid-19, penyelenggara yang meninggal dan mengundurkan diri, desakan Pilkada ditunda karena Pandemi Covid-19.  Sebanyak 4 daerah yang berpotensi alami gangguan karena Pandemi Covid-19 itu adalah Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem. Sementara Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan tidak termasuk dalam daftar daerah yang alami kerawanan gangguan karena Pandemi Covid-19.

Tingkat kerawanan yang diungkap dalam IKP Bawaslu RI adalah soal kerawanan penggunaan materi kampanye, kerawanan politik uang, kerawanan gangguan infrastruktur seperti jaringan internet mengingat Pilkada dilaksanakan dengan aktivitas daring atau online. Kemudian kerawanan lainnya dalam hal aspek hak pilih.

Terkait dengan masalah kerawanan di 6 Pilkada dalam konteks ketidaknetralan ASN Pemprov Bali mengklaim telah mengantisipasi dengan memberikan imbauan kepada ASN di daerah yang melaksanakan Pilkada tetap menjaga netralitas. Nanti akan disampaikan dengan surat edaran menindaklanjuti surat bersama dari pemerintah pusat terkait netralitas ASN.

Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemprov Bali, I Ketut Lihadnyana, dikonfirmasi terpisah Kamis siang menyebutkan pemerintah pusat sudah terbitkan keputusan bersama terkait dengan netralitas ASN di Pilkada 2020. Keputusan Bersama bersama itu dari lembaga Menteri Aparatur Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Bawaslu RI.

Menurut Lihadnyana ASN dibolehkan untuk tahu visi misi kandidat dengan menyimak melalui media massa, menonton debat di media massa. Namun terlibat langsung dalam tahapan Pilkada tidak dibolehkan. "Kalau ASN sendiri memang punya hak pilih di Pilkada. Namun dia tidak boleh memobilisasi orang, mengajak orang untuk terlibat dalam tahapan Pilkada. Apalagi mengarahkan orang untuk memilih salah satu Paslon. Kalau itu terbukti maka ada sanksinya," ujar Lihadnyana.

Ditegaskan Lihadnyana untuk membuktikan ASN itu melanggar Bawaslu Kabupaten dan Kota punya kewenangan menindaklanjuti temuan pelanggaran oleh ASN. Setelah ada keputusan Bawaslu barulah Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menindaklanjuti kepada pimpinan di atasnya dalam hal ini Sekda dan kepala daerah sebagai pembina ASN.  Apa sanksi kalau terbukti terlibat?

"Untuk ASN yang memang terbukti melanggar itu ada sanksi ringan, sedang dan berat. Itu tergantung temuan dan hasil tindaklanjut di Bawaslu Kabupaten dan Kota. Kalau terberat itu sanksi pemecatan," ujar birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng ini. *nat

Komentar