nusabali

Dituntut 14 Tahun, Pengedar Ajukan Pledoi

  • www.nusabali.com-dituntut-14-tahun-pengedar-ajukan-pledoi

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tak memberi ampun untuk Putu Eka Pratama, 24, yang jadi terdakwa narkotika dengan barang bukti 8 gram shabu.

Putu Eka dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang online di PN Denpasar, Kamis (24/9). "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Eka Pratama dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas JPU Putu Oka Surya Atmaja.

Disebutkan, Eka Pratama telah terbukti dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik holongan I yang beratnya melebihi 5 gram.  Eka Pratama pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa Eka Pratama didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan menanggapi melalui pembelaan (pledoi) tertulis. "Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu," pinta Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum. Sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Eka Pratama ditangkap di ujung Gang X Jalan Diponegoro, Pedungan, Denpasar Selatan, 10 Juni 2020, sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tangan Putu Eka diamankan barang bukti berupa 2 paket kristal bening diduga shabu dengan berat masing-masing 0,18 gram dan 0,23 gram.

Tidak berhenti sampai disana, penggeledahan menyasar ke kamar kos terdakwa. Di sana kembali ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 8,77 gram. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 6 buah pipet warna bening strip biru dan 1 paket shabu. Kemudian diperoleh keterangan, bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Adi (DPO). Terdakwa diminta menempelkan kembali, dan dari sekali tempel terdakwa dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 50 ribu. *rez

Komentar