nusabali

Dua Anggota Komplotan Pencuri Mobil Diringkus

  • www.nusabali.com-dua-anggota-komplotan-pencuri-mobil-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Dua pelaku pencurian mobil masing-masing Cecep Juarsa, 28 dan Prilman Subaya, 33, diringkus Tim IT Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali dan Satreskrim Polres Gianyar, pada Rabu (23/9).

Kedua tersangka ini diringkus di sebuah warung di Banjar Banda, Gianyar.  Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan korban, Permana, 36. Permana melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Ayla DK 1719 LB dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax DK 3473 QG. Kedua kendaraan itu hilang di parkiran rumahnya di Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Balhbatuh, Gianyar, pada Jumat (18/9) pukul 02.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Kamis (24/9) mengatakan aksi keduanya terbilang tidak mulus karena terekam kamera CCTV di rumah korban.

"Pada saat para pelaku beraksi korban sudah tidur. Anehnya korban sama sekali tidak sadar. Padahal yang dicuri bukan hanya mobil tapi juga dompet dan HP korban. Saat bangun pagi harinya korban sudah tidak menemukan HP dan dompetnya. Dia melihat laci meja juga berantakan. Setelah cek CCTV ternyata mobil dan motornya ikut dibawa maling," ungkap Kombes Dodi.

Korban pun lapor ke Polres Gianyar pada hari itu juga. Dalam laporan dengan nomor LP/B/14/IX/2020/BALI/RES GNR/SEK BLAHBATUH tanggal, 18 September 2020 korban mengaku kehilangan mobil dan motor. Untungnya kedua tersangka masing-masing asal Bogor dan Sumedang, Jawa Barat ini belum kabur ke luar Bali.

Menerima laporan itu Satreskrim Polres Gianyar dibantu Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Akhirnya dua pelaku diringkus di salah satu warung makan di Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pada saat itu juga polisi mengamankan mobil dan sepeda motor korban yang dicuri keduanya.

"Dari pengakuan keduanya masih ada dua orang lagi teman mereka yang ikut beraksi saat itu. Keduanya masih dalam pengejaran. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," ungkap Kombes Dodi. *pol

Komentar