nusabali

Bupati Suwirta Minta Pedagang di Luar Pasar Penuhi Kewajiban

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-minta-pedagang-di-luar-pasar-penuhi-kewajiban

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung akan segera mengambil tindakan terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar umum maupun pasar desa tradisional.

Karena mereka tanpa memenuhi kewajiban, seperti membayar pajak, retribusi, parkir maupun retribusi sampah.  Tak hanya itu, di seputaran Kota Semarapura  ada 46 toko belum berizin sehingga lolos dari pengenaan retribusi. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dipimpin Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di ruang rapat Bupati Klungkung, Senin (21/9).

Rakortas digelar untuk mengambil langkah-langkah penertiban hingga para pedagang tersebut mengurus izin usaha. Dalam waktu dekat, Bupati mengaku akan menugaskan tim untuk mengecek keberadaan para pedagang tersebut. Langkah ini sekaligus menyosialisasikan agar mereka melengkapi segala perizinan dan memenuhi kewajibannya. “Mereka yang memiliki usaha berjualan di luar pasar tradisional, harus membayar retribusi kepada negara dan taat dengan peraturan yang ada,” ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta menyebutkan, jika mereka semakin nyaman dengan tidak membayar retribusi maka akan semakin banyak ada pedagang yang mengikuti. Jika itu dibiarkan, dikhawatirkan pasar tradisional dan pasar desa di Kabupaten Klungkung lambat laun akan mati. Kalau hal ini terjadi berkepanjangan, maka pasar tradisional akan sepi. Semua pedagang besar besar keluar dari pasar tradisional. Kondisi ini harus diantisipasi untuk melindungi pasar tradisonal. ‘’Dengan ini, kita akan dapat memberikan perlakuan yang sama kepada koperasi atau UMKN yang taat bayar pajak atau retribusi,” sebutnya.

Menurut Bupati Suwirta, untuk jangka pendek akan diawali dengan penertiban keamanan parkir dan kebersihan. Dengan penertiban ini para pedagang wajib membayar retribusi sampah. *wan

Komentar