nusabali

Lawan Dakwaan, Bule Rusia Bantah Pemilik Narkoba

  • www.nusabali.com-lawan-dakwaan-bule-rusia-bantah-pemilik-narkoba

GIANYAR, NusaBali
Bule Rusia, Andrei Smirnov yang jadi terdakwa kepemilikan narkoba yang mengandung DMT seberat 449,49 gram melakukan perlawanan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Anthony dalam sidang online di PN Gianyar pada Senin (21/9).

Melalui kuasa hukumnya, I Made Suardika, terdakwa membantah sebagai pemilik barang haram tersebut. Suardika mengatakan jika tanaman yang mengandung zat terlarang DMT yang diambilnya dikantor POS Ubud pada 27 Maret adalah milik rekannya bernama Aleksei Paradiz yang juga merupakan warga Negara Rusia. "Klien kami merasa dijadikan boneka atau korban oleh Aleksei Paradiz dalam pengiriman paket yang berisi barang illegal tersebut. Karena klien kami sama sekali tidak pernah memesan narkotika dari luar negeri. Klien kami tidak mengetahui kalau paket itu berisi tanaman yang mangandung narkotika," tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menambahkan adanya kejanggalan dalam pengiriman paket tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti utama dalam kasus ini, yang mana dalam paket itu tidak tercantum data pengirim, tidak ada stamp/cap dari perusahaan jasa pengiriman, tidak ada resi pengiriman maupun penerimaan paket dan tidak ada keterangan mengenai isi paket pada saat klien kami menggambil paket tersebut di Kantor Pos Ubud.

"Klien kami benar-benar meragukan paket tersebut dan hal ini sudah disampaikan saat ia diperiksa oleh penyidikan BNNP Bali. Klien kami juga sudah memberikan semua Bukti percakapan Telegram antara dirinya dengan Aleksei Paradiz, bukti data pengirim paket yang klien kami dapatkan dari Departemen Kepolisian Negara Peru sebagai bukti yang dapat menerangkan pengirim dan pemilik paket tersebut adalah Aleksei Paradiz, namum anehnya kasus ini tetap bergulir kepersidangan,” ungkap Bagus Sakti.

Tidak itu saja, Terdakwa Andrei juga telah memberikan paspor atas nama Aleksei Paradiz kepada penyidik BNNP Bali agar dapat dipanggil dan dimintai keterangan, namun entah bagaimana Aleksei Paradiz justru dibiarkan bebas oleh petugas. Terdakwa Andrei juga sudah pernah memohon kepada penyidik BNNP Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya menggunakan alat tes kebohongan (Poligraf Test) agar dapat mengetahui apakah Terdakwa memberikan keterangan palsu atau tidak, namun permohonan itu tidak pernah dipenuhi. "Kami menduga yang mengimpor paket yang berisi tanaman illegal itu adalah Aleksei Paradiz karena kami punya bukti-bukti percakapan antara klien kami dengan Aleksei Paradiz sebelum ia mengirimkan paket tersebut dan klien kami yang disuruh menerimanya di Bali, seharusnya Aleksei Paradiz yang diadili dimuka persidangan dan bukan klien kami karena klien kami hanyalah korban, harapan kami agar Yang Mulia Majelis Hakim yang pemeriksa perkara ini dapat mengabulkan eksepsi yang telah kami ajukan”   tegas Bagus Sakti.

Sebagaimana dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Andrei Smirnov ditangkap petugas BNNP Bali di kantor Pos Ubud ketika mengambil paket kiriman dari temannya di luar negeri pada 27 Maret 2020. Sesaat setelah ia mengambil paket tersebut tiba-tiba datang petugas BNNP Bali menangkapnya karena paket tersebut diduga berisi barang terlarang. Dari hasil pemeriksaan labforensik diketahui tanaman yang ada dalam paket tersebut mengandung DMT atau narkotika dengan berat 449,49 gram netto. Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasal 113 ayat (1) atau pasal 111 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimum 4 tahun penjara. Sidang yang diketuai oleh Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja tersebut akan dilanjutkan Selasa (22/9) besok dengan acara putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa. *rez

Komentar