nusabali

Pilkada Tetap Digelar 9 Desember

Di Bali Sempat Muncul Isu Kursi Penjabat Bupati

  • www.nusabali.com-pilkada-tetap-digelar-9-desember

DENPASAR, NusaBali
Rapat kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9), putuskan Pilkada serentak tetap digelar sesuai jadwal, 9 Desember 2020 mendatang.

Pilkada nanti dilaksanakan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. "Mencermati tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai dengan yang direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilangsungkan 9 Desember 2020,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, saat membacakan kesimpulan Raker, Senin malam.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi II DPR RI juga meminta KPU RI untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam. Revisi ditekankan pada pengaturan untuk melarang pertemuan yang melibatkan massa atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, dan arak-arakan.

Selain itu, juga mendorong kampanye melalui media daring, serta mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye. Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan penjelasan Mendagri Tito Karnavian, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin berikut sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020, maka Komisi II DPR RI meminta kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk diintensifkan.

Sementara itu, sebelum keluarnya putusan Raker di Jakarta yang sepakati Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020, sempat muncul isu seksi di lingkungan Pemprov Bali. Isu yang beredar, jika Pilkada 2020 sampai ditunda, maka akan terjadi persaingan berebut kursi Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota di internal pejabat Eselon II Pemprov Bali.

Jika Pilkada sampai ditunda, akan terjadi kekosongan kursi Bupati Badung, Bupati Tabanan, Bupati Jembrana, Bupati Karangasem, Bupati Bangli, dan Walikota Denpasar mulai 17 Februari 2021 mendatang. "Bakal panas persaingan berebut kursi Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, kalau Pilkada dimundur lagi,” ungkap sumber NusaBali di DPRD Bali, Senin kemarin.

Sumber tadi mengatakan, semuanya serba mungkin terjadi. Kalau Pilkada dilaksanakan setelah Maret 2021, maka mau tak mau akan ditunjuk Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Benarkah? Saat dikonfirmasi NusaBali kemaerin, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan Pilkada belum pasti ditunda. "Samai saat ini kami di Tata Pemerintahan Provinsi Bali belum ada menerima pemberitahuan perubahan apa pun terkait Pilkada 2020," tandas Sukra Negara.

Sebaliknya, KPU Bali menegaskan tahapan Pilkada di 6 kabupetan/kota akan berjalan sesuai tahapan. Termasuk penetapan pasangan calon akan dilakukan Rabu (23/9) besok, sementara pengundian nomor urut pada Kamis (24/9) lusa. "Belum ada perintah dari KPU RI. Kami kan di daerah mengikuti KPU RI secara hierarki," ujar Komisioner Divisi Sosialiasi KPU Bali, Gede John Darmawan, Senin kemarin. *k22,nat

Komentar