nusabali

Mendagri Miliki Dua Opsi

Terkait Desakan Penundaan Pilkada 2020

  • www.nusabali.com-mendagri-miliki-dua-opsi

PBNU meminta KPU dan DPR untuk menunda Pilkada 2020, karena dapat memunculkan potensi kerumunan massa meskipun protokol kesehatan Covid-19 dilakukan secara ketat.

JAKARTA, NusaBali

Di tengah desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Corona (Covid-19), Mendagri Tito Karnavian memiliki dua opsi terkait tahapan Pilkada 2020. Dua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada.

Hal itu diungkapkan Tito dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI 'Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikkan Ekonomi' di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9). Mendagri Tito mengatakan saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada yaitu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.

"Opsi Perppu ada dua macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito, seperti dilansir detikcom. "Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai Covid tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol Covid untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000," sambung Tito.

Tito kemudian bicara mengenai penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah. "Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih kontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda," ungkap mantan Kapolri ini.

Kembali pada opsi pemerintah, Tito mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini. "Kemudian, opsi keduanya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui Komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj meminta KPU dan DPR untuk menunda Pilkada 2020. Pasalnya, Saiq Aqil meilai Pilkada dapat memunculkan potensi kerumunan massa meskipun protokol kesehatan Covid-19 dilakukan secara ketat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," kata Aqil dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (20/9).

PBNU meminta agar anggaran Pilkada 2020 direalokasikan untuk penanganan krisis kesehatan di tengah pandemi virus Corona. Selain itu, sebut Aqil, anggaran Pilkada pun bisa digunakan untuk penguat jaring pengaman sosial. "Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial," imbuhnya.  *

Komentar