nusabali

BNNK Buleleng Rehab 105 Pengguna Narkoba

  • www.nusabali.com-bnnk-buleleng-rehab-105-pengguna-narkoba

Dari 105 pengguna narkoba yang direhabilitasi, sekitar 2 persen merupakan kategori ringan sebagai penikmat narkoba. Sisanya, kategori sedang dan berat.

SINGARAJA, NusaBali

Buleleng saat ini masih masuk dalam zona merah dan rawan peredaran narkoba. Bahkan, peredaran narkoba masuk ke semua kalangan, mulai dari pelajar yang merupakan anak remaja, mahasiswa, hingga pekerja, dan orangtua. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNKK) Buleleng sendiri merehabilitasi 105 pengguna narkoba.

Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa menyebutkan, pengguna narkoba yang direhabilitasi tersebut berkategori ringan, sedang, dan berat. Dari 105 pengguna narkoba yang direhabilitasi, sekitar 2 persen merupakan kategori ringan sebagai penikmat narkoba. Sisanya, kategori sedang dan berat.

Bagi pengguna narkoba berkategori ringan, proses rehabilitasi dilangsungkan di Klinik Pratama milik BNNK Buleleng. Sedangkan yang berkategori berat, pohaknya merekomendasikan untuk direhabilitasi ke Rumah Sakit Bangli, dan BNPP Bali.

AKBP Astawa menambahkan, peredaran narkoba di wilayah Buleleng tidak hanya marak di kawasan perkotaan saja. Peredaran narkoba juga sudah masuk ke desa-desa. "Dari 105 orang yang sudah kami rehabilitasi, semuanya berasal dari 9 kecamatan yang ada di Kabupaten Buleleng," ujar Astawa, Minggu (20/9).

Disebutkannya, sembuh tidaknya pengguna narkoba yang mengikuti proses rehabilitasi bergantung pada pengguna tersebut sendiri. Diakuinya proses rehabilitasi memang susah. Maka, ketika korban narkoba mengikuti proses rehabilitasi harus bersungguh-sungguh berusaha keluar total.

Dimulai dari mengganti nomor ponsel agar tidak terhubung lagi dengan orang yang mengajak mereka untuk menggunakan narkoba. Keluar dari lingkungan pertemanan. Serta yang paling penting adalah dukungan dari keluarga mereka. "Selama ini pengguna yang susah adalah habitual. Ketika mereka (pengguna) telah rehab, bertemu dengan temannya kembali akan mengonsumsi narkoba lagi," jelasnya. "Karena itu proses rehabilitasi bergantung pada komitmen dirinya sendiri," tegasnya.

Dengan kondisi Buleleng yang ada dalam zona merah peredaran narkoba, pihaknya tengah menggencarkan sosialsasi bahaya narkoba di setiap lini. Mulai dari kalangan muda di desa-desa hingga menyasar kalangan profesi seperti advokat. Upaya pemberantasan narkoba di Buleleng ditegaskannya tak dapat hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, melainkan semua pihak terkait, baik dari orangtua hingga lingkungan sekitar.*cr75

Komentar