nusabali

Diperiksa Bawaslu, Sebagian Besar Ngaku Tak Tahu Namanya Masuk Daftar Tim Kampanye

Perbekel hingga Pegawai Kontrak Masuk Daftar Tim Kampanye Cabup-Cawabup di Tabanan

  • www.nusabali.com-diperiksa-bawaslu-sebagian-besar-ngaku-tak-tahu-namanya-masuk-daftar-tim-kampanye

Bawaslu Tabanan juga sudah memanggil tim kedua pasangan calon (paslon) dan mereka bersedia nama yang dicantumkan segera diganti.

TABANAN, NusaBali

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan memanggil belasan oknum aparat desa, pegawai BUMD, pegawai kontrak hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka dipanggil lantaran namanya tercantum dalam tim kampanye kedua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Tabanan 2020.

Rincian oknum yang dipanggil untuk paslon I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira), yakni 17 anggota BPD, 2 orang perbekel, 10 orang kepala lingkungan, 1 orang kaur desa, 2 orang pegawai BUMD, 23 pegawai kontrak, dan 1 staf desa. Sementara dari paslon AA Ngurah Panji Astika-I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi) yang dipanggil terdiri atas 2 orang anggota BPD. Sehingga total yang dipanggil Bawaslu berjumlah 58 orang.

Mereka dipanggil ke Kantor Bawaslu secara bertahap mulai, Sabtu (11/9) hingga Selasa (14/9) untuk melakukan klarifikasi terkait larangan terlibat politik praktis dengan tercatat sebagai tim kampanye.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengatakan pemanggilan sejumlah perangkat desa, BPD hingga pegawai kontrak sebagai upaya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Tabanan 2020. Selain itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 70 ayat (1) Undang-undang 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU 6 tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa.

"Dalam aturan itu bahwa pejabat negara, pejabat daerah atau kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan,” ungkap Made Rumada ketika dikonfirmasi, Sabtu kemarin.

Dia menjelaskan, sejumlah nama didapati masuk dalam tim kampanye ketika melihat soft copy pendaftaran pasangan calon yang disetorkan oleh pasangan calon saat mendaftar ke KPU Tabanan pada tanggal 4-6 September 2020. Setelah dilakukan pengecekan bersama dengan petugas Bawaslu yang ada di masing-masing desa dan kecamatan, akhirnya didapati 58 orang yang tidak boleh berpolitik tercatat sebagai tim kampanye. “Pengecekan nama-nama itu sudah dilakukan pertemuan langsung bersama dengan pengawas desa dan pengawas kecamatan,” tegasnya.

Dengan kondisi itu agar tidak terjadi pelanggaran yang berlarut-larut, Bawaslu langsung memanggil 58 orang yang diduga melanggar ini ke Kantor Bawaslu Tabanan untuk klarifikasi. Dari jawaban yang sudah dipanggil, sebagian besar mereka tidak mengetahui jika namanya masuk dalam daftar tim kampanye. “Hampir 100 persen nama-nama yang bersangkutan tidak mengetahui jika namanya tercantum dalam daftar tim kampanye pasangan calon,” tegas Rumada.

Mengingat yang bersangkutan tidak mengetahui namanya tercantum dalam tim kampanye, Bawaslu sudah merekomendasikan nama itu ke KPU untuk segera diganti.

Bahkan menurut Rumada, Bawaslu sendiri juga sudah memanggil tim kedua paslon dan bersedia nama yang dicantumkan segera diganti. “Tim kedua paslon sudah kami panggil juga, katanya bersedia diganti. Mereka berterima kasih kepada Bawaslu karena sudah diingatkan,” kata Rumada. Terkait hal tersebut Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa, menegaskan akan mengkoordinasikan kepada kedua tim paslon agar nama yang tertuang di dalam tim kampanye yang melanggar peraturan segera diganti.

“Dalam perjalanan Pilkada memang biasa terjadi, jadi sanskinya diganti saja. Sama seperti salah baliho, kalau salah sanksinya diturunkan. Tidak ada sanksi pidana,” tandasnya.

Seperti diketahui di Pilkada Tabanan 2020 terjadi tarung head to head antara pasangan I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira) yang diusung PDIP-Gerindra-PSI dengan pasangan AA Ngurah Panji Astika-I Dewa Nyoman Budiasa (Panji-Budi) yang diusung Golkar-NasDem. Jaya-Wira maju tarung dengan modal kekuatan politik 31 kursi legislatif atau 77,50 persen suara parlemen. Rinciannya, 28 kursi legislatif (70,00 persen suara parlemen) milik PDIP dan 3 kursi (7,50 persen suara parlemen) milik Gerindra.

Sedangkan pasangan Panji-Budi maju tarung dengan modal kekuatan politik 9 kursi DPRD Tabanan atau  22,50 persen suara parlemen. Rinciannya, 5 kursi legislatif (12,50 persen suara parlemen) milik Golkar, 3 kursi (7,50 persen suara parlemen) milik NasDem, dan 1 kursi (2,50 persen suara parlemen) milik Demokrat. *des

Komentar