nusabali

Tanpa Masker, 1 Warga Didenda dan 11 Pedagang Diamankan

  • www.nusabali.com-tanpa-masker-1-warga-didenda-dan-11-pedagang-diamankan

TABANAN, NusaBali
Tim Gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Marga, Desa Marga, dan Pasar Baturiti, serta objek wisata di Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (18/9).

Pada sidak serangkaian pencegahan penyebaran Covid-19, tim menemukan seorang warga tak memakai masker dan mengamankan 11 pedagang karena melanggar lokasi berjualan. Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan sidak tersebut sebagai wujud penerapan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Sidak ini agar penerapan Perbup berjalan baik di Tabanan. Perbup ini agar seluruh masyarakat memakai APD (alat pelindung diri) terutama masker. ‘’Sidak di tiga tempat. Kami menemukan seorang warga tanpa masker di depan Pasar Marga,” ungkapnya.

Dikatakan, pelanggar yang tak menggunakan masker keluar rumah dengan alasan lupa pakai masker sehingga dikenakan denda Rp 100.000. “Tapi tadi pelanggar tidak bawa uang. Kami sudah minta Senin (21/9) ke kantor untuk membayar,” tegasnya.

Menurut Sarba, selain melakukan sidak APD, operasi gabungan ini juga melakukan penertiban di kawasan obyek wisata Danau Beratan, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti. Di lokasi ini didapati 11 pedagang melanggar berjualan di pinggir danau. Pedagang ini mengganggu ketertiban umum hingga mengakibatkan kawasan kumuh. “Karena melanggar, 11 pedagang ini kami amankan,” tegasnya.

Diakui Sarba, meskipun tingkat kedisiplinan masyarakat menggunakan masker makin tinggi, sidak akan terus dilakukan minimal seminggu dua kali. Sidak juga akan menyasar masyaraat di desa desa. “Sidak yang dilakukan bukan semacam mencari kesalahan. Tetapi membantu masyarakat untuk selalu ingat gunakan masker saat ke luar rumah,” tandasnya. *des

Komentar