nusabali

Bupati Suwirta Jadi Narasumber Advokasi Pemda Dalam Pengawasan Pangan Fortifikasi

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-jadi-narasumber-advokasi-pemda-dalam-pengawasan-pangan-fortifikasi

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjadi narasumber pada kegiatan Advokasi Pemda Dalam Rangka Pengawasan Garam Konsumsi, sebagai salah satu pangan fortifikasi yang digelar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, dari ruang rapat bupati, Kamis (17/9).

Kegiatan dilaksanakan secara virtual ini dibuka oleh Kepala BPOM RI Dr Penny K Lukito MCP. Bupati Suwirta dalam kesempatan itu menjelaskan, di Kabupaten Klungkung ada banyak potensi yang mendukung proses pembuatan garam, salah satunya tersedianya sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan berkualitas. Begitu pula lahan yang tersedia untuk pembuatan garam juga cukup luas, sekitar 10.800 meter persegi untuk 18 petani dengan rata-rata lahan 6 – 7 are per petani. Metode pembuatan garam pun masih sangat tradisional dengan alat yang masih manual dan tradisional.

“Sehingga menjadi daya tarik wisatawan untuk datang dan melihat pembuatan garam di Kusamba, dengan kata lain produksi uyah Kusamba juga mendukung sektor pariwisata di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Suwirta.

Terkait garam beryodium, Bupati Suwirta melakukan sinergi antara pemkab dan pelaku usaha dalam memproduksi garam beryodium sekaligus pendistribusian uyah Kusamba. Agar hasil produksi optimal, pemerintah daerah (pemda) memberikan bantuan mesin pompa untuk petani garam, bantuan mesin pencampur dan pengemasan bagi produsen garam beryodium, bantuan mesin pengering untuk mengurangi kadar air pada garam. “Dengan bantuan tersebut, saat ini rata-rata produksi garam beryodium mencapai 2 ton per bulan,” kata Bupati Suwirta.

Untuk memperolah hasil yang maksimal, Bupati Suwirta melakukan studi banding serta mendorong petani muda milenial untuk bertani garam, agar ke depan petani garam tradisional tidak punah.

Dalam pendistribusian garam tersebut, Koperasi LEEP Mina Segara Dana mendistribusikan uyah Kusamba ke PT Mitra Gema Santi yang selanjutnya didistribusikan ke pemkab. Sseluruh PNS diharuskan membeli garam beryodium uyah Kusamba tersebut, termasuk 18 toko swalayan, 8 koperasi, dan 1 BUMDes yang menjadi titik pendistribusian uyah Kusamba. Diharapkan usaha garam beryodium ini mampu membuka lapangan kerja dan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.

Kepala Badan POM RI yakni Dr Penny K Lukito MCP menyampaikan, sesuai dengan amanat pada Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan, pemerintah berwenang menetapkan fortifikasi pangan dan memberlakukan secara wajib. Program pangan fortifikasi ini merupakan program lintas sektor Kementerian Kesehatan, Perindustrian, Perdagangan, termasuk pemerintah daerah.

Dalam hal ini BPOM mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan pangan fortifikasi. Khusus untuk produk garam fortifikannya adalah yodium dan merupakan produk yang wajib memenuhi SNI serta registrasinya harus di BPOM. Sehingga BPOM mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap produk tersebut mulai dari sarana produksi, distribusi, pengecer, melakukan sampling, dan uji laboratorium serta melakukan monitoring label dan periklanan. *wan

Komentar