nusabali

Satpol PP Tindak 28 Orang, 319 Orang Dibina

Dua Pekan Penerapan Perbup No 52/2020 di Badung

  • www.nusabali.com-satpol-pp-tindak-28-orang-319-orang-dibina

MANGUPURA, NusaBali
Selama dua pekan diterapkannya Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung sudah menindak 28 orang yang tidak mengenakan masker.

Selain itu, tercatat ada 319 orang yang dibina karena tidak mengenakan masker secara benar. Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menerangkan sebagai ujung tombak penegakan Perbup Nomor 52 Tahun 2020, pihaknya gencar melakukan razia di sejumlah tempat. Walhasil, dalam razia yang dilakukan sejak Kamis (3/9) hingga Senin (14/9) ini tercatat ada 28 orang pelanggar yang tidak memakai masker, sehingga langsung dikenakan denda Rp 100.000 per orang. Sementara, untuk yang diberikan pembinaan sebanyak 319 orang.

“Yang kami tindak yang memang benar-benar tidak ada masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebaliknya yang dibina yaitu mereka yang mengenakan masker hanya di dagu, atau masker dipakai tapi tidak menutupi hidung dan mulut. Identitas yang dibina kami catat semuanya,” ungkap Suryanegara, Senin (14/9) siang.

Diakuinya, untuk sebaran wilayah yang paling banyak pelanggar yang tidak mengenakan masker adalah wilayah Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 23 orang. Kemudian di Kecamatan Mengwi sebanyak 5 orang. Dari ke 28 pelanggar itu, mereka terjaring dalam razia gabungan yang digelar pada 7 dan 8 September lalu.

“Kalau yang terbanyak yang dibina karena tidak mengenakan masker dengan benar adalah di wilayah Kuta Utara, kemudian Abiansemal, Mengwi, Kuta Selatan, Kuta, dan Petang. Sementara untuk yang tidak menggunakan masker sama sekali hanya di dua wilayah itu (Kuta Selatan dan Mengwi),” imbuh Suryanegara.

Ke depannya, lanjut Suryanegara, dalam penerapan Perbup Nomor 52 itu akan dikedepankan upaya pembinaan. Hal ini sesuai arahan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya dan dampak tidak mengenakan masker. “Selama September ini kami kedepankan edukasi terlebih dahulu. Tetap menggelar berbagai razia dan kita berikan imbauan, pemahaman kepada masyarakat baik yang melanggar maupun yang tidak memakai masker dengan benar,” ungkap Suryanegara.

Selain razia masker, selama dua pekan ini pihaknya juga melakukan razia tempat wisata atau tempat usaha yang sudah beroperasi, namun tidak menerapkan protokol kesehatan. Dalam catatan, ada 30 tempat usaha yang melanggar Perbup tersebut. “Kalau tempat usaha baru 30 yang kami cek dan semuanya belum lengkap. Ini yang kami lakukan pembinaan juga agar dilengkapi dulu protokol kesehatannya, baru bisa beroperasi,” tandas Suryanegara. *dar

Komentar