nusabali

Gubernur Minta Desa Adat Tertibkan Tajen

FKUB-PHDI-MDA Keluarkan Surat Edaran Atur Kegiatan Keagamaan dan Keramaian

  • www.nusabali.com-gubernur-minta-desa-adat-tertibkan-tajen

Semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti ngenteg linggih dan ngaben, ditunda sampai pandemi Covid-19 reda

DENPASAR, NusaBali
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali-Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali-Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) ‘Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian dalam Situasi Pandemi Covid-19’. SE ini mendapatkan dukungan Gubernur Bali Wayan Koster. Bahkan, Gubernur Koster secara khusus minta desa adat dan kepolisian tertibkan tajen (judi sabung ayam).

SE Bersama FKUB Bali-PHDI Bali-MDA Bali tersebut diumumkan di Kantor MDA Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (14/9) sore pukul 16.30 Wita. Gubernur Koster ikut hadir bersama Bendesa Agung MDA Provinsi Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, yang sekaligus Ketua FKUB Bali, serta Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Ketua MUI Bali Taufik Asadi, Ketua MPUK Bali Bhisop Nyoman Agustinus, Keuskupan Denpasar Evensius Dewantoro Boli Satin, Ketua Umum Walubi Bali Pdt Eka Wira Darma, dan Ketua Matakin Provinsi Bali JS Adhinatha.

PHDI dan MDA Bali-FKUB Bali keluarkan SE yang berbeda, namun inti tujuannya sama, yakni mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19. SE bersama PHDI Nomor 071/PHDI-Bali/IX/2020 dan SE MDA Bali Nomor 007/SE/MDA-Prov Bali/IX/2020, berisi tentang pembatasan kegiatan upacara Panca Yadnya dan keramaian di Bali dalam situasi Gering Agung Covid-19. Sementara SE FKUB Bali Nomor 421/IX/FKUB /2020, berisi tentang pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali dalam situasi Pandemi Covid-19.

Berdasarkan SE tersebut, salah satunya diatur soal pelaksanaan upacara Panca Yadnya. Intinya, semua upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya pamelaspas, ngenteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, maligia, Rsi Yadnya (Padiksaan), serta karya ngawangun yang lainnya termasuk Meajar-ajar, supaya ditunda sampai pandemi Covid-19 dinyatakan reda oleh pihak berwenang.

Sedangkan upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun, dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas atau kehadiran peserta diatur secara tertib dan bergiliran. Dalam setiap pelaksanaan upacara Panca Yadnya ini, agar mengikuti prosedur tetap penanggulangan pandemi Covid-19 dari instansi yang berwenang, seperti pakai masker, jaga jarak minimal 1,5 meter; trsedia tempat men-cuci tangan dengan sabun, dan air mengalir atau hand sanitizer.

Ketua PHDI Bali, IGN Sudiana, memaparkan penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, termasuk Bali, belakangan semakin meningkat, dengan tingkat kesembuhan yang melambat dan angka penyebaran yang naik. "Maka, harus diwaspadai dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia,” jelas Sudiana.

“Klaster kemunculan Covid-19 belakangan ini, antara lain, juga bersumber dari kontak masyarakat seperti dalam kegiatan adat, upacara keagamaan, pawiwahan, ngaben, dan keramaian tajen," lanjut tokoh lembaga umat yang juga akademiai sekaligus Rektor IHDN Denpasar ini.

Sudiana menyebutkan, atas dasar SE PHDI Pusat Nomor 312/SE/PHDI PUSAT/III/2020 tentang pedoman perawatan jenazah dan upacara Pitra Yajna bagi jenazah pasien Covid-19, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, dan hasil rapat sersama PHDI Bali-MDA Provinsi Bali tanggal 12 September 2020, maka PHDI-MDA Provinsi Bali mengeluarkan SE yang disampaikan kepada seluruh bendesa adat dan krama adat di seluruh Bali.

"Kami secara resmi hari ini (kemarin) mengajak seluruh krama Bali membantu pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 ini bersama-sama, dengan senantiasa mengikuti surat edaran yang sudah dikeluarkan bersama," tandas Sudiana.

Sedangkan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, mengingatkan dalam setiap pelaksanaan kegiatan agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin. "Surat edaran ini berlaku untuk seluruh umat beragama di Bali. Semua kegiatan upacara agama yang direncanakan, ditunda dulu," ujar Putra Sukahet yang sekaligus Ketua FKUB Bali.

Sementara itu, Gubernur Koster secara tegas meminta kegiatan keramaian agar ditutup dan dicegah oleh desa adat. Termasuk di antaranya kegiatan tajen. "Itu (tajen) tugas desa adat menghentikannya. Kalau kepolisian, sudah pasti melarang tajen," tandas Gubernu Koster seusai pengumuman SE kemarin.

Gubernur Koster mengatakan, keputusan ini merupakan hasil musyawarah dan kepentingan bersama, setelah melihat perkembangan Covid-19 di Bali yang semakin meningkat. "Angka kesembuhan makin melambat. Belakangan, kasus positif Covid-19 meningkat dengan angka kematian juga naik. Kita membatasi kegiatan masyarakat, karena munculnya klaster baru ini," terang Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, FKUB Bali-PHDI Bali-MDA Provinsi Bali ambil langkah membatasi kegiatan keagamaan, kegiatan keramaian seperti upacara Panca Yadnya, dan tajen demi keselamatan masyarakat. "Saya mendukung langkah PHDI-MDA-FKUB Bali. Ini harus menjadi arahan dan pedoman umat.  Harus diikuti dengan kesadaran kita semua, tanggung jawab semua masyarakat," tegas politisi senior asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Koster juga menegaskan, dalam upaya mencegah dan mengatasi Covid-19, Pemprov Bali telah terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 yang merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. "Jangan sampai ada pihak yang mempersoalkan dan membuat masyarakat terganggu. Ini demi kebaikan kita semua. Kita ingin pandemi ini segera teratasi, sehingga ekonomi kita diharapkan bisa pulih," papar Koster yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali. *nat

Komentar