nusabali

730 Pegawai Kontrak Dinas LHK Terima BSU

  • www.nusabali.com-730-pegawai-kontrak-dinas-lhk-terima-bsu

MANGUPURA, NusaBali
Tidak hanya karyawan swasta yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

Ratusan pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLH) Badung juga menerima BSU. “Ada 730 orang pegawai non-PNS yang menerima manfaat bantuan dari pusat, dalam hal ini Kemenaker,” kata Kadis LHK Badung I Wayan Puja didampingi Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita, Senin (14/9).

Wayan Puja menjelaskan besaran bantuan yang diterima para pegawai kontrak sebesar Rp 600 ribu per bulan. “Yang sudah diterima pegawai dua bulan, Rp 600 ribu kali dua, jadi Rp 1,2 juta yang masuk ke rekening masing-masing penerima,” tuturnya.

Mantan Camat Kuta Selatan itu mengatakan pegawai kontrak yang mendapatkan BSU hanya pekerja yang bertugas di lapangan, dan terdaftar secara mandiri di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Mereka juga aktif melakukan pembayaran secara mandiri.

Selain terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai kontrak ini juga terdaftar sebagai di BPJS Kesehatan. “BPJS Kesehatan itu kan wajib. Jadi mereka yang menerima bantuan juga terdaftar aktif di BPJS Kesehatan,” tambah Wayan Puja, mantan Kabag Perlengkapan dan Perawatan (Perwat) Setda Badung.

Kabag Humas Setda Badung I Made Suardita, menambahkan bantuan ini merupakan program langsung pemerintah pusat. “Jadi, bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima,” katanya.

“Sejauh ini, informasi yang dapat baru pegawai kontrak di Dinas LHK saja. Karena memang sejak awal pegawai kontrak di sana (Dinas LHK) ikut BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Di samping itu juga ikut BPJS Kesehatan,” tutur mantan Lurah Lukluk itu.

Untuk diketahui, program BSU ini secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, pada Kamis (27/8) lalu. Pekerja/buruh bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan BSU senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Pekerja yang menerima bantuan adalah pekerja penerima upah yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. *asa

Komentar