nusabali

Tembak Ikan di Tukad Mati, Warga Diamankan Linmas dan LPM Legian

Dikenai Sanksi Sosial Bersih-bersih Sampah

  • www.nusabali.com-tembak-ikan-di-tukad-mati-warga-diamankan-linmas-dan-lpm-legian

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga yang menangkap ikan di Tukad Mati Legian, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, diamankan oleh anggota Linmas dan LPM Legian pada Minggu (13/8) sore.

Warga tersebut diamankan karena menangkap ikan dengan cara ditembak. Meski ditangkap, warga tersebut hanya diberikan sanksi sosial dengan cara melakukan pembersihan sampah di alur Tukad Mati.

Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara menerangkan diamankannya warga tersebut saat petugas Linmas dan LPM Legian melakukan patroli rutin sepanjang kawasan Tukad Mati pada Minggu kemarin sekitar pukul 16.30 Wita. Saat itu, petugas menaruh curiga ada warga yang berada di tepi Tukad Mati dengan menenteng sebilah kayu dan menjuruskannya ke dalam air. Mendapati hal itu, tim kemudian turun dan melakukan pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan itu, didapati kayu yang bagian depannya dimodifikasi pakai besi. Makanya, kami langsung amankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” ungkap Puspa Negara, Minggu (13/9) sore.

Dari keterangannya, warga tersebut mengaku baru pertama kali mencari ikan di kawasan Tukad Mati dengan cara menembak. Karena ulahnya, petugas pun memberikan informasi terkait larangan mencari ikan dengan cara tersebut di Tukad Mati. Pun untuk memberi efek jera, warga tersebut diberikan sanksi sosial bersih-bersih sampah kawasan Tukad Mati. “Yang bersangkutan sudah kami amankan dan berikan imbauan. Selain itu, kita juga berikan sanksi sosial yakni dengan gabung bersama tim pada Jumat mendatang untuk bersih alur Tukad Mati,” ungkap Puspa Negara.

Puspa Negara menerangkan, kawasan Tukad Mati sudah dilakukan pembenahan. Sehingga, aktivitas menangkap ikan dengan cara tembak ataupun jaring dilarang. Bahkan, untuk mengingatkan hal itu, pihaknya sudah memasang tanda larangan sepanjang Tukad Mati. Ditegaskannya, satu-satunya cara menangkap ikan yang diperbolehkan di kawasan tersebut adalah dengan memancing.

“Bukan kami melarang menangkap ikan, tapi caranya yang kami atur. Kalau memancing tidak masalah dan dipersilakan. Namun, kalau dengan jaring tentu itu menjadi persoalan,” tandas Puspa Negara. *dar

Komentar