nusabali

KPU: 63 Calon Positif Covid-19

Komite I DPD RI Tolak Pelaksanaan Pilkada 2020

  • www.nusabali.com-kpu-63-calon-positif-covid-19

Bakal calon peserta pilkada yang terpapar Covid-19 itu sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.

JAKARTA, NusaBali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, berdasarkan data terkini setidaknya ada 63 bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sementara ini telah terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sebagai catatan, ini data tadi pagi, ada kurang lebih 63 bakal calon yang positif Covid-19, dari 1.470 bakal calon," kata anggota KPU Viryan Aziz, saat diskusi virtual bertema "Pilkada Serentak dan Kualitas Demokrasi di Era Covid-19", Sabtu (12/9).

Menurut dia, data bakal calon peserta pilkada yang terpapar Covid-19 itu sekitar 4-5 persen dari total bakal calon peserta pilkada yang tersebar di berbagai daerah.

Meski demikian, Viryan mengingatkan persentase kecil itu tidak boleh menjadikan kelengahan terhadap bahaya Covid-19, terutama kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Mengenai penyebab tertularnya bakal calon itu, Viryan berpendapat kemungkinan karena sangat tingginya aktivitas bakal calon untuk menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilkada."Ini pendapat pribadi. Kemungkinan karena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta," ujarnya.

Dari pengamatannya meninjau persiapan pilkada di berbagai daerah, ia mengakui tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 memang masih kurang.

Oleh karena itu, kata Viryan, tidak heran adanya fenomena 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon peserta pilkada saat pendaftaran, yakni dengan mengerahkan massa.

Jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 itu, kata dia, merupakan sepertiga dari total bakal pasangan calon peserta pemilu yang mencapai 735 bakal pasangan calon.

"Saya mengajak, dari kemarin kami intens rapat. Jangan sampai ini kita biarkan. Ini harus jadi cambuk untuk kita semakin bersungguh-sungguh," kata Viryan.

Sementara itu, Komite I DPD RI kembali menyampaikan penolakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2020. Pemerintah juga didorong untuk menunda Pilkada tersebut.

Ketua Komisi I DPD RI Fachrul Razi mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020, yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye pekan lalu, tidak rasional karena menimbulkan kluster baru Covid-19.

"Salah satu anggota KPU terkena Covid-19. Sementara sebelumnya 21 pegawai KPU RI juga terkena Covid-19. Di Boyolali, Dinas Kesehatan mengonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif Covid-19. Penularan pandemi belum berakhir. Karena tahapan (Pilkada) selanjutnya adalah kampanye, dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi," kata Fachrul dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/9).

Fachrul menekankan bahwa Komite I DPD RI sudah tegas menolak pelaksanaan pilkada serentak jauh sebelum pemerintah dan DPR memutuskan melanjutkan tahapan pilkada.

Menurut Fachrul, pilkada dengan situasi pandemi tidak rasional karena penularan Covid-19 terus terjadi dan bahkan meningkat. Sementara upaya-upaya meminimalisir penularan tidak berjalan optimal."Jangan sampai pelaksanaan pilkada mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat Daerah jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020," kata Fachrul.

Ia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan keadaan keselamatan rakyat dan tidak menganggap sepele kluster pilkada tersebut. "DPD RI melalui Komite I meminta pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan pilkada pada tahun berikutnya," kata Fachrul. *K22

Komentar