nusabali

Maling Motor Kelas Teri Dijuk

  • www.nusabali.com-maling-motor-kelas-teri-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bernama Budi Setiawan, 20 diringkus Resmob Polresta Denpasar, pada Kamis (10/9) pukul 11.00 Wita.

Dia diringkus karena tindak pidana pencurian motor Yamaha Mio DK 7343 DC milik, Ni Luh Repini, 45. Motor tesebut dicurinya di tempat parkir kos korban di Jalan kebo Iwa Utara Nomor 25, Banjar Batu Kandik, Kecamatan Denpasar Utara, pada Rabu (9/9) pukul 07.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dalam rilis perkara, pada Jumat (11/9) mengungkapkan tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. Hanya butuh beberapa jam oleh polisi berhasil meringkus tersangka di kosnya di Jalan Tumbak Bayuh, Banjar Dangin Sema, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Kamis (10/9).

Dikisahkan sebelum motor itu hilang, korban memarkir motor itu diparkiran kosnya, pada Rabu (9/9) pukul 21.00 Wita. Tanpa ada rasa curiga motor yang digunakannya untuk kerja itu akan hilang. Keesokan harinya, pagi Kamis pagi korban tidak lagi menemukan motornya itu. "Karana tidak ditemukan, korban langsung lapor ke Polresta Denpasar," tutur Kompol Anom Danujaya.

Menerima laporan tersebut langsung diatensi oleh Satreskrim Polresta Denpasar. Resmob Polresta Denpasar dipimpin Kanit 1 Jatanras Iptu I Made Putra Yudistira didampingi Kasubnit 1 Jatanras Iptu Ngurah Eka Wisada mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP. Selang beberapa jam kemudian sekitar pukul 11.00 Wita Kamis siang tersangka berhasil diringkus.

Pada saat dilakukan penggeledahan dan interograsi terhadap tersangka kooperatif dan mengakui semua perbuatannya. Tersangka selanjutnya diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 unit sepeda motor Yamaha mio warna hitam tahun 2008 DK 7343 DC hasil curian tersangka. Tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tandasnya. *pol

Komentar