nusabali

Pemkab Kembali Batasi Kerumunan Yadnya

Tabanan Zona Merah Penularan Covid-19

  • www.nusabali.com-pemkab-kembali-batasi-kerumunan-yadnya

Kegiatan nyiratang wangsuhpada atau tirta sebagai suatu hal yang krusial dalam penyebaran virus.

TABANAN, NusaBali

Pemkab Tabanan melalui Dinas Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Penyebaran Pandemi Covid-19 kepada Bendesa Madya, Bendesa Alit dan seluruh Bendesa Adat se-Tabanan. Karena penyebaran Covid-19 di Tabanan meningkat dan sudah berubah menjadi zona merah, khusus pada pelaksanaan upacara Panca Yadnya diminta kegiatannya agar dibatasi.

Satgas gotong royong di setiap desa adat agar digerakkan kembali. SE ini sudah disebar kepada seluruh Bendesa Adat se-Tabanan via WhatsApp. Ada tiga point yang ditekankan dalam SE tertanggal 10 September 2020 tersebut. Pertama, pelaksanaan Yadnya di Tabanan hendaknya kembali disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan Yadnya, seperti awal menghadapi pandemi. Meliputi, pelaksanaan upacara dilaksanakan dengan cara sederhana, dan dengan jumlah peserta yang terbatas (hanya dilakukan oleh prajuru, sutri, dan pemangku). Umat Hindu agar ngaturang bhakti di mrajan masing-masing.

Tidak menggelar arak-arakan, tetabuhan, atau pagelaran seni yang menimbulkan kerumunan massa, membatasi krama yang hadir dalam pelaksanaan upacara, dan menerapkan dengan ketat pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Panca Yadnya, seperti yang diatur dalam pararem Desa Adat tentang Pengaturan Pencegahan dan Pengendalian Gering Agung  Covid-19 di wewidangan Desa Adat.

Kedua, khusus untuk kegiatan nyiratang wangsuhpada atau tirta (memercikkan air suci) sebagai suatu hal yang krusial dalam penyebaran virus, maka sebaiknya menggunakan alat penyiratan (tidak memakai bunga yang berakibat tangan tercelup ke tirta) dan pemberian bija menggunakan sendok. Ketiga, pamedek saat nunas wangsuhpada agar dipastikan tangannya bersih atau sudah cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum memasuki area upacara.

Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menegaskan SE kembali disebar khususnya ke seluruh Bendesa Adat se-Tabanan untuk mengingatkan kembali agar masyarakat waspada terhadap penyebaran Covid-19.

Jangan sampai seluruh masyarakat lengah meskipun sudah memasuki Tatanan Era Baru (new normal). “SE ini meminta kepada masyarakat kembali waspada seperti diawal kita menghadapi pandemi. Begitu intinya,” tegas Supanji, Jumat (11/9).

Menurutnya, pada awal menghadapi pandemi, masyarakat bisa jaga jarak, menghindari kerumunan ketika ada upacara Panca Yadnya sehingga penyebaran Covid-19 melandai. Untuk itu karena Pandemi Covid-19 meningkat bahkan status Tabanan sudah menjadi Zona Merah maka perubahan prilaku seperti awal menghadapi pandemi lebih semangat dilakukan. Supanji menyampaikan, tujuan SE dibuat untuk mengingatkan kembali agar Satgas Gotong Royong di Desa Adat dan di Desa Dinas kembali digerakkan. Termasuk penegakan pararem yang sudah didapat di masing-masing desa adat. “Sekarang kan sudah tidak aktif, nanti kami minta itu (satgas gotong royong) kembali diaktifkan. Ayo kita semangat lagi,” ajak Supanji.

Diakui, surat SE telah disebar melalui online ke seluruh Bendesa Adat di Tabanan untuk segera diaplikasikan. Diharapkan dengan kembali menggerakkan aturan yang sudah dibuat, penyebaran Covid-19 segera mereda.

Bendesa Adat Kelating Dewa Made Maharjana mengakui sudah menerima SE dari Pemkab Tabanan. Sepanjang tujuanya baik untuk mencegah penyebaran, SE akan diterapkan.

Hanya saja, dia meminta pembatasan kegiatan tidak hanya dilakukan dalam Panca Yadnya, tetapi seluruh sektor. “Supaya masyarakat nanti tidak bertanya-tanya. Dalam kegiatan Yadnya diperketat, tetapi di sektor lain masih longgar, itu nanti akan sulit,” tegas Dewa Maharjana.

Dia mohon agar pemerintah tergas terkait pembatasan kerumunan dan agar dilakukan untuk seluruh sektor. Meskipun pada dasarnya khususnya di Desa Adat Kelating anjuran untuk pembatasan dalam kegiatan upacara Panca Yadnya sudah dilakukan. *des

Komentar