nusabali

KPU Badung Perpanjang Pendaftaran

Buka Peluang Antisipasi Calon Tunggal

  • www.nusabali.com-kpu-badung-perpanjang-pendaftaran

Dalam SE KPU RI Nomor 758 yang baru keluar per Jumat (11/9) kemarin, parpol dapat membatalkan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan pada 4-6 September 2020.

MANGUPURA, NusaBali

Kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung. Namun pada hari pertama perpanjangan pendaftaran, Jumat (11/9) kemarin, tidak ada tanda-tanda lawan pasangan incumbent mendaftar ke KPU Badung.

Dari hitung-hitungan politik, kemungkinan memunculkan lawan untuk pasangan I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri-Asa) pada Pilkada Badung 2020 memang sudah tertutup. Pasalnya, dua parpol di DPRD Badung yakni Gerindra dan NasDem sudah tidak mungkin mengusung bakal paslon sendiri. Hal ini lantaran tidak memunuhi persyaratan 20 persen kursi. Gerindra saat ini hanya memiliki 2 kursi setara 5 persen, dan Nasdem 1 kursi setara 2,5 persen.

Satu-satunya kesempatan sesunguhnya bila Golkar jadi bergabung dalam KRBB. Namun, dalam perjalanan Golkar dengan 7 kursi atas setara 17,5 persen memilih merapat ke pasangan incumbent sebagai pengusung.

Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat dikonfirmasi, kemarin, membenarkan jika KPU Badung kembali memperpanjang pendaftaran pasangan calon, 11-13 September 2020. “Jadi, hari ini (kemarin) ini adalah hari pertama perpanjangan pendaftaran yang diajukan oleh parpol. Karena kalau dari calon perseorang sudah ditutup pada tanggal 23 Februari 2020,” katanya.

Menurut Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, dari hitung-hitungan parpol atau gabungan untuk parpol dapat mengajukan calon adalah minimal 8 kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Badung. Selanjutnya, dari 40 kursi yang ada, PDI Perjuangan dengan 28 kursi, Golkar dengan 7 kursi, dan Demokrat dengan 2 kursi. Jadi, total sudah 37 kursi yang tergabung dalam Sahabat Koalisi telah mendaftarkan bakal paslon sebelumnya (calon incumbent Giri-Asa). “Jadi, masih tersisi 3 kursi (Gerindra = 2 kursi dan Nasdem = 1 kursi),” imbuh Kayun.

Ketika ditanya jika kesempatan parpol lainnya mengusung calon sudah tertutup, kenapa masih diperpanjang masa pendaftaran, Ketua KPU Badung ini hanya menjawab normatif. “Karena aturannya demikian. Bilamana hingga masa akhir pendaftaran bakal paslon hanya terdapat 1 bakal paslon yang mendaftar, maka dilakukan penundaan tahapan. Ini diatur dalam juknis KPU RI Nomer 349 terkait Pendaftaran Paslon,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, dalam SE KPU RI Nomor 742 dinyatakan bahwa bilamana parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi, namun tidak memenuhi syarat mengajukan bakal paslon, maka dapat memberikan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkan dan dalam hal ini akan mengubah komposisi pengusung. “Misalnya, dalam dinamika politiknya, terjadi tambahan koalisi lagi, maka bakal paslon yang sudah mendaftar dapat menambah koalisi dan mendaftarkan kembali bakal paslon yang sudah didaftarkan sebelumnya di masa perpanjangan pendaftaran ini,” jelas Kayun.

Menurut Kayun, ada juga SE KPU RI Nomor 758 yang baru keluar per Jumat (11/9) kemarin yang menyatakan bahwa parpol dapat membatalkan dukungan kepada bakal paslon yang sudah didaftarkanpada 4-6 September 2020, untuk selanjutnya bergabung dengan parpol lain membentuk koalisi untuk mengusung dan mendaftarkan bakal paslon lainnya. “Jadi masih dimungkinkan adanya perombakan dukungan/koalisi,” imbuh Kayun.

Dengan perpanjangan pendaftaran ini tentu berimbas pada jadwal pemeriksaan kesehatan bakal paslon yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU Badung. Semula jadwal pemeriksaan bakal paslon dijadwalkan pada 4-11 September 2020. Namun lantaran masa pendaftaran diperpanjang, sehingga berdampak terhadap jadwal pemeriksaan kesehatan.

“Awalnya jadwal pemeriksaan tanggal 4-11 September 2020. Namun, hingga batas akhir pendaftaran hanya satu pasangan calon, jadi pendaftaran kami perpanjangan dari tanggal 11-13 September 2020. Jadi sekarang jadwal baru pemeriksaan kesehatan bakal dilaksanakan pada 11-17 September 2020,” tandas Kayun. Atas penundaan tersebut, KPU Badung pun sudah berkoordinasi kembali dengan pihak RSUP Sanglah, Denpasar. *asa

Komentar