nusabali

Pelanggaran Prokes Bisa Diseret ke DKPP

  • www.nusabali.com-pelanggaran-prokes-bisa-diseret-ke-dkpp

KPU tidak hanya digariskan untuk menggelar Pilkada agar berjalan secara jurdil namun juga mengikuti prokes karena Pilkada di tengah pandemi Covid-19

DENPASAR, NusaBali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19 harus ekstra hati-hati. Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh penyelenggara pemilu bisa diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dikenakan sanksi tegas.

Anggota Bawaslu Bali Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka di Denpasar, Kamis (10/9) mengatakan, pelaksanaan prokes di Pilkada 2020 sudah diatur dengan PKPU RI. Sehingga dalam pelaksanaan Pilkada nanti, KPU tidak hanya digariskan untuk menggelar Pilkada agar berjalan secara jurdil (jujur dan adil),  namun juga mengikuti prokes karena Pilkada di tengah pandemi Covid-19. "Kalau terjadi pelanggaran Prokes oleh penyelenggaraaan dalam hal ini KPU dan jajarannya maka Bawaslu bisa merekomendasikan pelanggaran Prokes itu ke DKPP. Penyelenggara yang melanggar prokes Covid-19 saat Pilkada bisa dibawa ke DKPP. Artinya tidak bisa melaksanakan aturan yang sudah digariskan. Kan prokes itu sudah diatur dengan PKPU," ujar mantan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan ini.

Ditegaskan Wirka, untuk pemilih yang menyalahi prokes saat pelaksanaan Pilkada seperti ketika pemungutan suara di TPS hal itu akan ditindak oleh aparat kepolisian dan Satpol PP serta petugas Linmas di TPS. "Kalau pemilih yang merupakan masyarakat luas yang akan menindak adalah Satpol PP atau kepolisian," imbuh Wirka.

Sedangkan untuk Paslon yang melanggar prokes, apakah ada sanksi atau bisa didiskualifikasi? "Nah ini yang belum diatur. Kita tidak gegabah memberikan sanksi apalagi diskualifikasi. Kita sesuai dengan aturan menindak pelanggaran," katanya.

Kata Wirka, Paslon yang maju di Pilkada hanya bisa dikenakan sanksi didiskualifikasi atau gugur sebagai Paslon kalau Paslon yang sebagai petahana melakukan mutasi jabatan pejabat Eselon dan melakukan money politics. "Paslon hanya bisa didiskualifikasi jika melakukan money politics secara terstruktur, sistematis dan masif dan melakukan mutasi jabatan eselon, jika Paslon itu seorang kandidat petahana. Kalau soal Prokes tidak ada ketentuannya, belum diatur," ujar pria yang juga advokat ini.

Bawaslu Bali, menurut Wirka akan memaksimalkan proses pengawasan Pilkada serentak 2020 di 6 kabupetan dan kota di Provinsi Bali yakni di Pilkada Denpasar, Pilkada Badung, Pilkada Tabanan, Pilkada Jembrana, Pilkada Bangli, dan Pilkada Karangasem.

Sementara Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Darmadi secara terpisah dikonfirmasi soal pengawasan prokes di Pilkada mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten dan kota. Karena Satpol PP tidak berwenang menindak pelanggaran prokes di TPS. "Kalau di TPS saat Pilkada itu kewenangan kepolisian dan Linmas. Kalau kami di Satpol PP tidak ada Pilkada saja terus gencarkan penindakan. Nanti jelang Pilkada atau saat pelaksanaan Pilkada kami akan koordinasi dengan kepolisian dan Linmas," ujarnya.

Menurut Dewa Darmadi, Satpol PP sejak sekarang sudah gencar menindak pelanggar prokes di tempat umum. "Bahkan kita tegas dengan denda. Kecuali orangnya memang benar-benar miskin kita kasi sanksi yang lebih mendidik dan sifatnya persuasif," ujar birokat asal Nusa Penida, Kecamatan Klungkung ini.

"Nanti kalau di Pilkada 2020, ya misalnya ada kerumunan kami juga pasti tindak tegas. Itu teman-teman di Kabupaten dan Kota akan mengawal dan mengawasi prokesnya," tambah mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini. *nat

Komentar