nusabali

Bule Irlandia Dituntut Ringan

Penganiayaan dan Penyekapan Staf PT VVIP Bali Villas

  • www.nusabali.com-bule-irlandia-dituntut-ringan

"Penuntut umum menutup mata dan telinga dari fakta persidangan,”

DENPASAR, NusaBali
Aksi sadis penganiayaan dan penyekapan staf PT VVIP Bali Villas, Ni Widyastuti Pramesti yang dilakukan sang bos asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield, 53, memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang disidangkan secara langsung di PN Denpasar pada Kamis (10/9), terdakwa Ciaran hanya dituntut 10 bulan penjara.

Tidak hanya itu, sampai saat inipun bule kaya raya ini belum juga mendekam dibalik jeruji besi karena mendapat penangguhan mulai di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Perlakukan istimewa Ciaran berlanjut saat JPU Ni Made Lumisensi membacakan tuntutan.

Ciaran hanya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dan dituntut ringan yaitu 10 bulan penjara.

Meski dituntut ringan, pengacara terdakwa Jupiter Gul Lalwani tetap tidak terima dan tetap menyatakan kliennya tidak bersalah. “Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujar pengacara yang akrab disapa JJ ini.

Usai sidang, pengacara terdakwa menyebut tuntutan sepuluh bulan menggambarkan JPU telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. "Penuntut umum menutup mata dan telinga dari fakta persidangan. Bukti visum tidak diakui," kata Jupiter.

Jupiter yakin dengan putusan majelis hakim yang tidak akan menutup mata dan telinga. Jupiter menyebut telah melaporkan balik korban ke Polda Bali pada Maret lalu. Ia menyebut ada potensi kerugian perusahaan sebesar Rp 7,1 miliar akibat perbuatan korban.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Lumisensi menuraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Ciaran. Disebutkan dugaan penganiayaan dan penyekapan ini terjadi pada bulan Desember 2019 bertempat di Vila Kubu Seminyak. "Bermula dari pengakuan saksi Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier di PT VVIP Bali Villas pada 23 Desember 2019 kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan, bahwa saksi telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp 350 juta," beber JPU.

Lebih lanjut, mendengar pengakuan dari saksi korban itu terdakwa langsung naik pitam. Terdakwa kemudian mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban. Dari sana, terdakwa melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. *rez

Komentar