nusabali

Bupati Apresiasi Langkah Bawaslu

Panggil Oknum ASN Diduga Terlibat Politik Praktis

  • www.nusabali.com-bupati-apresiasi-langkah-bawaslu

MANGUPURA, NusaBali
Bupati I Nyoman Giri Prasta mengapresiasi langkah Bawaslu Badung yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan memanggil dua oknum aparatur sipil negara (ASN) karena diduga terlibat politik praktis.

“Tugas Bawaslu sudah bagus. Bawaslu harus mengingatkan agar tidak terjadi pelanggaran yang fatal,” kata Bupati Giri Prasta didampingi Wabup I Ketut Suiasa di Gedung Command Center dan Data Center, Puspem Badung, Rabu (9/9).

Dikatakannya, ASN memang hak pilihnya tidak dicabut, tidak seperti TNI/Polri yang harus netral. “Kalau saya mencermati, mudah-mudahan saya tidak salah, ketika nanti ASN mendengarkan visi dan misi, saya kira sah-sah saja. Yang tidak boleh ASN berpolitik praktis, menjadi jurkam (juru kampanye) misalnya,” tegas Bupati Giri Prasta.

Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang itu menambahkan, lain halnya bila ASN ditunjuk sebagai tim pemenangan, jelas itu tidak boleh. “Kalau salah satu ASN menjadi tim pemenangan, itu tidak benar. Tapi kalau hanya hadir untuk mendengarkan penyampaian visi dan misi calon itu diperbolehkan, karena mereka (ASN) punya hak pilih,” tutur Bupati Giri Prasta.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung memanggil dua oknum pegawai di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (8/9). Pemanggilan dua oknum pegawai tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis menjelang Pilkada Badung 2020.

Dua oknum pegawai yang dipanggil kali ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Satu oknum ASN berinisial MD menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Badung, Selasa (8/9) sekitar pukul 13.00 Wita, sedangkan satu oknum ASN lagi berinisial MS tiba di kantor Bawasalu Badung sekitar pukul 15.00 Wita.

Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma, mengatakan pemanggilan terhadap dua oknum ASN ini untuk mengklarifikasi atas dugaan terlibat politik praktis terkait pelaksanaan Pilkada Badung 2020. “Ini sudah kedua kali kami melakukan pemanggilan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Badung. Pada 4 September 2020 lalu kami sudah melakukan panggilan dan mengklarifikasi kepada satu oknum pegawai berstatus THL (tenaga harian lepas) di Badung. Sekarang kami mengklarifikasi dua oknum ASN,” ungkap Astasoma.

Menurutnya, pemanggilan ini untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis. Lantaran masih dilakukan pendalaman, sehingga Bawaslu Badung belum bisa memutuskan apakah betul mereka terlibat politik praktis atau tidak. “Ini baru proses pendalaman. Kita di Bawaslu tidak memvonis. Jika memenuhi unsur pelanggaran nantinya kita serahkan rekomendasi kepada pembina ASN di Badung,” kata Astasoma. *asa

Komentar