nusabali

Sebulan, Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran Layani 2.090 WNA

  • www.nusabali.com-sebulan-imigrasi-ngurah-rai-jimbaran-layani-2090-wna

MANGUPURA, NusaBali
Sepanjang bulan Agustus 2020, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, Kecamatan Kuta, Badung, melayani 2.090 warga negara asing (WNA) yang melakukan pengurusan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, serta izin tinggal tetap.

Pelayanan terhadap ribuan WNA saat menjalani tatanan kehidupan era baru tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan. Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran I Putu Suhendra, menjelaskan, sesuai data selama Agustus 2020 sudah melayani 2.090 WNA dari berbagai negara yang melakukan pengurusan dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.

“Dua ribuan WNA yang mengurus ini mulai 1 hingga 31 Agustus lalu. Mereka hanya mengurus dokumen tiga jenis izin tinggal saja, baik yang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, maupun yang izin tinggal tetap,” kata Suhendra, Rabu (9/9) siang.

Menurut Suhendra, untuk WNA yang mengurus izin tinggal kunjungan sebanyak 1.528 orang, kemudian yang mengurus izin tinggal terbatas sebanyak 552 orang. Sementara, WNA yang mengurus izin tinggal tetap sebanyak 10 orang.

Suhendra menjelaskan, untuk izin tinggal kunjungan diberikan kepada WNA yang sudah mengajukan visa di perwakilan Indonesia di luar negeri dan saat masuk ke Indonesia. WNA yang bersangkutan harus melakukan perpanjangan izin setiap bulan. Sedangkan izin tinggal sementara diberikan kepada WNA yang bekerja dan mahasiswa yang menempuh pendidikan. Terkait masa berlaku bagi pemegang izin tinggal sementara ini bervariasi mulai dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Untuk izin tinggal tetap, misalnya untuk rohaniwan, investor, dan keluarga kawin campur. Masa berlaku izin tinggal tetap hingga 5 tahun.

Sementara itu, pelayanan pengurusan izin tinggal di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, tetap menerapkan protokol kesehatan. Para WNA yang masuk ke kantor wajib mencuci tangan, pakai hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, pakai masker maupun jaga jarak aman saat berada di dalam kantor. “Pun untuk petugas yang melayani, menggunakan masker, face shield, dan jaga jarak aman. Hal ini salah satu upaya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” tutur Suhendra.

Selain menerapkan protokol kesehatan, petugas kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai juga dilakukan pemeriksaan rutin. Hal ini semata untuk mendeteksi secara dini petugas yang berisiko terpapar virus Corona. “Karena pelayanan orang dengan berbagai latar belakang, maka kita terus memproteksi diri. Baik dengan penerapan protokol di kantor maupun seluruh pegawai,” ucap Suhendra. *dar

Komentar