nusabali

Harijanto Sebut Penangkapan Cacat Hukum

Bos Hotel Paradiso yang Ditangkap di Jakarta

  • www.nusabali.com-harijanto-sebut-penangkapan-cacat-hukum

DENPASAR, NusaBali
Harijanto Karjadi, 65, bos Hotel Kuta Paradiso yang ditangkap di Jakarta oleh Tim Intel Kejati Bali dan Kejari Denpasar menilai penangkapan dirinya cacat hukum dan mall administrasi.

Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya, Yulius Benyamin Seran dan Rudi Marjono melalui siaran persnya Rabu (9/9). Dikatakan, jaksa menyebut kliennya terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1).

Sementara kliennya sampai hari ini tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1). Sedangkan, dalam amar putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (2). “Perintah pelaksanaan putusan yang dibawa jaksa cacat formil dan tidak sah,” katanya.

Ditegaskan Benyamin, kliennya tidak melarikan diri tetapi pihaknya menunggu dari kejaksaan untuk menghadap. Pihaknya belum pernah menerima surat itu dari kejaksaan. “Seandainya menerima surat dari jaksa, tentu kami datang menghadap. Karena belum ada surat tiba-tiba jaksa sudah lebih dulu datang, ya kami hormati proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Harijanto kini masih mendekam di sel isolasi Lapas Kerobokan. Sebelumnya Harijanto sudah mengikuti tes swab. “Selama seminggu yang bersangkutan kami tempatkan di sel isolasi,” terang Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruza.

Seperti diketahui, Harijanto ditangkap di salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta pada Selasa (8/9). Tim Intel Kejati Bali dan Kejari Denpasar melakukan penangkapan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Harijanto Karjadi. Dalam putusannya majelis hakim MA menyatakan terdakwa Harijanto terbukti bersalah menggunakan akta palsu sesuai Pasal 266 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelumnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Harijanto divonis bebas dan dikeluarkan dari tahanan. Tapi dalam putusan kasasi di MA, Harijanto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” jelas Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto pada Selasa malam. *rez

Komentar