nusabali

Kembali Beraksi Gara-gara Ojol Sepi

Residivis yang Ditangkap Karena Maling Vespa

  • www.nusabali.com-kembali-beraksi-gara-gara-ojol-sepi

GIANYAR, NusaBali
Residivis curat (pencurian pemberatan) yang kembali ditangkap dalam kasus curanmor, Zainal Arifin, 32, mengaku nekat melakukan aksinya karena orderan ojol (ojek online) sedang sepi.

Residivis asal Surabaya ini lalu nekat membawa kabur motor Vespa yang diparkir di sebuah rumah kos Jalan Batu Intan, Banjar Tubuh, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Selasa (1/9).


Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi menjelaskan, pelaku Zainal merupakan residivis pelaku pencurian yang mengakhiri masa asimilasi pada bulan Juli 2020. Hal itu terungkap saat polisi menggeledah kamar kos Zainal. "Kami temukan surat asimilasi dari Lapas Kelas II Kerobokan tertanggal 9 Juli 2020," jelas AKP Suryadi didampingi Iptu Anak Agung Gede Alit Sudarma dan Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata saat rilis pengungkapan kasus di Mapolsek Sukawati, Selasa (8/9).

Dari hasil introgasi, pelaku nekat kembali mencuri karena perlu uang untuk bayar kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini terdaftar sebagai ojek online, lepas dari penjara dia kembali ngojek. Tapi karena sepi pelanggan, dia nekat mencuri lagi," jelas AKP Suryadi.

Pekerjaan sebagai ojol pula dimanfaatkan pelaku untuk melakukan survei atau pengintaian di rumah kos korban. "Jadi, beberapa kali pelaku lewat depan kos korban. Dilihat sepeda motor dengan kunci nyantol. Dari sana pelaku merencanakan aksi pencurian," jelasnya.

Saat beraksi, pelaku dibonceng oleh seorang temannya bernama Ery. Pelaku bahkan sempat mengambil STNK motor dalam dompet korban. Kemudian melarikan sepeda motor Vespa, saat korban sedang tidur lelap. Korban yang panik, sepeda motornya dicuri langsung melapor ke Polsek Sukawati. "Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi ada jual-beli sepeda motor vespa warna merah," jelas AKP Suryadi. Berbekal informasi itu, tim opsnal menemukan seseorang yang membeli sepeda motor tersebut di daerah Pemogan, Denpasar. "Setelah diintrogasi, saksi mengaku beli seharga Rp 10 juta dan rencana menjual kembali pada seseorang di Jakarta. Saksi juga mengakui sepeda motor tersebut dibeli dari Zainal," jelas AKP Suryadi. Setelah mengantongi cukup bukti, pelaku Zainal dengan mudah ditangkap di kosnya Banjar Mukti, Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya. Kepada polisi, Zainal mengaku uang hasil curian dibagi rata dengan temannya Ery. Hanya saja, Ery berhasil kabur. "Ery masih kita cari, statu
snya DPO," terang Kapolsek. Kini, pelaku Zainal harus kembali meringkuk di jeruji besi. Dia dipasangkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Bersama pelaku, juga diamankan satu sepeda motor yang dipakai beraksi serta satu lagi sepeda motor yang dicurigai merupakan barang curian. "Ada 1 sepeda motor lagi Honda PCX yang kami amankan, masih didalami. Kemungkinan motor curian juga," jelasnya.

Orangtua korban, Made Suarta asal Nusa Penida mengaku bersyukur sepeda motor anaknya berhasil ditemukan. "Anak tyang niki masih kuliah, kos di Batubulan. Ini sebagai pelajaran buat anak, agar tidak lagi lalai menaruh motor dengan kunci nyantol," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Polsek Sukawati juga merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan modus membobol plafon sebuah toko di Banjar Apuan, Desa Singapadu. Pelaku Zainudin, 32, berhasil diamankan hanya berselang 7 jam setelah mencuri. Barang-barang yang dicuri dominan rokok, lem, lampu, hingga minyak goreng. "Kejadiannya Selasa 25 Agustus lalu. Pelaku berhasil diungkap lewat rekaman CCTV," jelasnya. Ada sedikitnya 25 jenis barang yang dicuri, dengan kerugian jutaan rupiah. Kini pelaku ditahan di Polsek Sukawati berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *nvi

Komentar