nusabali

Pengurus LPK Darma Diperiksa

Dugaan Penipuan dan Human Trafficking 5 Remaja Flores

  • www.nusabali.com-pengurus-lpk-darma-diperiksa

DENPASAR, NusaBali
Pengurus Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) Darma Bali, Rahman Sabo Nama diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, pada Senin (7/9).

Rahman diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan perdagangan orang (human trafficking) yang dilaporkan 5 remaja asal Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (18/8) yang lalu.

Pria asal Adonara, Flores Timur itu dalam kasus tersebut selain sebagai pengurus di LPK Darma Bali juga perekrut para pelapor untuk magang ke luar negeri. Para korban direkrut tahun 2018 bersama puluhan orang lainnya. Namun hingga saat ini para pelapor tertahan di Bali tanpa alasan yang jelas. Sementara mereka sudah mengeluarkan uang puluhan juta dengan cara kredit di Bank BRI Cabang Larantuka, Flores Timur dan Bank Fajar di Denpasar.

Kuasa hukum para korban, Petrus Bala Patyona berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang ini. "Disini kita mengharapkan supaya cepat ditetapkan tersangkanya. Tidak hanya, Rahman, Bupati Flores Timur juga harus diperiksa. Bila perlu ditetapkan tersangka," tegas Petrus dikonfirmasi, Senin (7/9).

Menurutnya ada beberapa alasan kuat untuk polisi memeriksa dan menetapkan Rahman dan Bupati Flores Timur jadi tersangka. Dalam perjanjian kedua pihak ini menyiapkan tenaga kerja. Tapi ternyata lembaga yang mengirim itu tidak memiliki hubungan kerjasama dengan pihak di negara di mana dikirim.

"Kesalahan bupati Flores Timur adalah membuat surat perjanjian antara Pemda Flores Timur dan BRI Cabang Larantuka. Dia (bupati Flores Timur) menandatangani dokumen kerja sama berupa MoU dengan para pihak lainnya," tuturnya.

Selain proses hukum, para pihak ini harus diminta ganti rugi. Dalam perkara ini pihaknya beranggapan bahwa kliennya sudah dua tahun di luar negeri dengan gaji Rp 20 juta perbulan. "Sekarang yang sudah kita harus tuntut, pertama kita beranggapan bahwa pelapor ini sudah diberangkatkan ke luar negeri dengan gaji Rp 20 juta perbulan. Jadi kalau misalnya sudah 24 bulan di luar negeri bisa dihitung 24 bulan x Rp 20 juta," tuturnya.

Sementara itu Rahman belum bisa dimintai keterangannya terkait pemeriksaan dirinya oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar. Pesan WhatsApp NusaBali, pada Selasa (8/9) hanya  dibaca saja tapi tidak mendapatkan respons balik. Serupa juga dengan Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Untuk diketahui para korban yang membuat laporan dalam bentuk pengaduan di Polresta Denpasar adalah Magdalena M J Letor, Servasius Yubileum Bily, Emanuel Kedang, Hermanus Wika Hera, dan Laorensius Diaz Riberu. Para korban ini direkrut Rahman di Flores Timur saat mereka semua baru lulus SMA. Rencananya para korban ini manggang ke sejumlah negara. Nyatanya sampai saat itu mereka terkatung-katung di Bali tanpa ada alasan yang jelas.

Akibatnya puluhan remaja itu kembali ke kampung halaman mereka dengan tangan hampa. Anehnya, meski puluhan orang yang direkrut tahun 2018 belum jelas nasibnya malah, Rahman bersama LPK Darma Bali kembali merekrut puluhan tenaga yang katanya magang ke sejumlah negara.

"Kami sudah mengumpulkan uang puluhan juta. Orang tua kami pinjam di Bank BRI Cabang Larantuka. Ada di antara orang tua kami gadai sertifikat tanah. Nyatanya sampai saat ini tidak jelas. Makanya kami lapor ke Polresta Denpasar," ungkap salah seorang korban, Laorensius Diaz Riberu dikonfirmasi, Sabtu (29/8). *pol

Komentar