nusabali

Dua Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Badung

  • www.nusabali.com-dua-oknum-asn-dipanggil-bawaslu-badung

Ini kedua kali Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap pegawai di Pemkab Badung. Pemanggilan tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis.

MANGUPURA, NusaBali

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung kembali memanggil dua oknum pegawai di lingkungan Pemkab Badung, Selasa (8/9). Pemanggilan dua oknum pegawai tersebut terkait dugaan keterlibatan dalam politik praktis menjelang Pilkada Badung 2020.

Dua oknum pegawai yang dipanggil kali ini berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Satu oknum ASN berinisial MD menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Badung sekitar pukul 13.00 Wita, sedangkan satu oknum ASN lagi berinisial MS tiba di kantor Bawaslu Badung di Jalan Praja I No 2 Dalung, Kuta Utara, sekitar pukul 15.00 Wita.

Ketua Bawaslu Badung I Ketut Alit Astasoma, mengatakan pemanggilan terhadap dua oknum ASN ini untuk mengklarifikasi atas dugaan terlibat politik praktis terkait pelaksanaan Pilkada Badung 2020.

“Ini sudah kedua kali kami melakukan pemanggilan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Badung. Pada 4 September 2020 lalu kami sudah melakukan panggilan dan mengklarifikasi kepada satu oknum pegawai berstatus THL (tenaga harian lepas) di Badung. Sekarang (kemarin) kami mengklarifikasi dua oknum ASN,” ungkap Astasoma.

Menurut Astasoma, pemanggilan ini untuk mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan mereka dalam politik praktis. Mengingat sekarang masih dilakukan pendalaman, sehingga Bawaslu Badung belum bisa memutuskan apakah betul mereka terlibat politik praktis atau tidak. “Ini baru proses pendalaman. Kami di Bawaslu tidak memvonis. Jika memenuhi unsur pelanggaran, nantinya kami serahkan rekomendasi kepada pembina ASN di Badung,” tutur Astasoma.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya, saat dikonfirmasi tak banyak memberikan komentar. Namun, dia mengaku sudah mendengar adanya dua oknum ASN yang dipanggil Bawaslu Badung. “Kita tunggu hasil klarifikasi dari Bawaslu,” ujarnya.

Wijaya sebelumnya telah mewanti-wanti agar ASN di lingkungan Pemkab Badung menjaga netralitas. Sesuai UU 5/2014, sebagai seorang ASN tak diperkenankan terlibat politik praktis. “Khusus yang berstatus ASN kami mengimbau agar tetap mematuhi aturan di tengah masa pilkada saat ini,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemanggilan terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Badung bukan kali ini saja dilakukan Bawaslu Badung. Sebelumnya, Bawaslu memeriksa salah seorang pegawai di lingkungan Pemkab Badung berstatus tenaga harian lepas (THL), Jumat (4/9), di Kantor Bawaslu Badung. THL bersangkutan diduga ikut terlibat politik praktis pada salah satu partai politik (parpol) sejak 2017.

“Yang bersangkutan berinisial AK, kami memeriksanya atas dugaan terlibat politik praktis. Ini kami ketahui melalui postingannya di media sosial,” ungkap Ketua Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Badung I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita.

Namun demikian, Bawaslu Badung belum bisa membeberkan lebih jauh terkait hal ini. Sebab proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kami punya waktu lima hari, sesuai aturan. Jadi kami masih melakukan penelusuran untuk pembuktian,” katanya.

Sebagaimana ditegaskan oleh Bagus Cahya, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, pasal 71 menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, pada pasal 188 juga disebutkan setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana maksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta. *asa

Komentar