nusabali

KPU RI Sebut Bukan Syarat Menggugurkan

Sejumlah Calon Kepala Daerah Positif Corona

  • www.nusabali.com-kpu-ri-sebut-bukan-syarat-menggugurkan

JAKARTA, NusaBali
Sejumlah calon kepala daerah di berbagai daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyebut hasil tes positif Corona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon.

"Jadi begini saya jelaskan dari aspek aturan, jadi sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, pada prinsipnya bakal paslon itu sebelum daftar KPU melakukan PCR atau swab mandiri ya, nah pertanyaannya apakah hasilnya positif atau negatif kan begitu," kata Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Sabtu (5/9).

Raka Sandi mengatakan jika hasil tes swab negatif, maka calon bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan kesehatan. Namun, jika salah satu paslon terbukti terkonfirmasi positif Corona berdasarkan hasil tes swab, maka yang bersangkutan harus terlebih dulu mengikuti isolasi mandiri dengan diwakilkan oleh partai pengusung saat pendaftaran.

"Gimana kalau positif? Menurut ketentuan, calon yang positif Corona diharapkan untuk tidak datang ke kantor KPU saat pendaftaran, ya misalnya ada paslon bupati dan wakil bupati dan salah satunya itu positif, maka yang satunya lagi bersama dengan partai politik yang usulkan bisa datang ke KPU untuk mendaftar, jadi daftar dulu. Lalu gimana yang positif? Itu mereka kan akan lakukan karantina isolasi selama 14 hari," papar Raka.

Raka menyebut selama isolasi 14 hari itu, pihak KPU tetap akan memeriksa syarat-syarat dan dokumen pendaftaran paslon tersebut. Salah satu paslon yang positif Corona juga akan tetap jalani interview klarifikasi secara daring. "Nah selama pencermatan dokumen-dokumen pada saat pendaftaran itu dilakukan klarifikasi melalui video call atau aplikasi platform tertentu yang memungkinkan komunikasi secara daring," ucap Raka.

Raka pun memastikan tidak ada penolakan dari pihak KPU meskipun paslon terkonfirmasi positif Corona. Dia menyebut pendaftaran akan tetap diterima.

"Tidak ditolak, memang sekali lagi dia tidak menggugurkan, dia bukan persyaratan menggugurkan," ujarnya.

Raka menyebut pihak KPU akan menunggu hingga 20 hari dengan harapan salah satu paslon yang tadinya positif bisa mendapatkan hasil negatif setelah isolasi 14 hari. Lalu bagaimana jika lebih dari 20 hari tapi tetap positif? Raka menyebut pihak KPU akan lakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait.

"Kita tidak berandai-andai ya, karena ini hal baru, tentu jika ada kasus demikian, kami akan sikapi dalam keadaan saat itu, KPU akan koordinasi dan ambil langkah langkah, yang terpenting gimana agar kejadian itu bisa terhindarkan maka patuhi protokol kesehatan," imbuhnya dilansir detik.com.

Seperti diketahui, sejumlah paslon terkonfirmasi positif Corona di berbagai daerah. Yang terbaru, yakni Istri Wali Kota Binjai Muhammad Idaham, Lisa Andriani, bakal calon wali kota Binjai yang terkonfirmasi positif Corona (COVID-19). Selain itu, bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Antoni Imam positif tertular COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek, Bandar Lampung, Lampung. Kemudian salah seorang bakal calon Wakil Bupati Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial IR, juga terkonfirmasi positif COVID-19. Di Bali Cawabup Karangasem, I Made Sukerana juga terkonfirmasi positif Corona. *

Komentar