nusabali

Belajar Tatap Muka Wajib Seizin Ortu Siswa

  • www.nusabali.com-belajar-tatap-muka-wajib-seizin-ortu-siswa

BANGLI, NusaBali
Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bangli, I Nengah Sukarta, tidak ingin sekolah jadi klaster penyebaran Covid-19.

Sehingga pembelajaran tatap muka wajib memenuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan. Zona hijau dan zona kuning diizinkan menggelar pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka wajib seizing orangtua siswa.  


Kadisdikpora Bangli, Nengah Sukarta, menegaskan pembelajaran secara tatap muka dapat dilaksanakan di zona kuning dan zona hijau, namun wajib dapat persetujuan dari orang tua siswa. Harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah maupun Dinas Pendidikan. Sekolah telah memenuhi protokol kesehatan mulai dari fasilitas hingga teknis pembelajaran yakni kehadiran 50 persen. “Tidak kalah penting izin dari orang tua siswa dalam bentuk surat pernyataan,” jelas Nengah Sukarta, Minggu (6/9).

Ditegasan, meksi satu wilayah masuk zona hijau atau zona kuning, tidak serta merta sekolah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka sekolah tidak diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka. Jika melaksanakan pembelajaran tatap muka, namun ada orang tua siswa tidak setuju maka sekolah wajib melayani secara daring. “Jika tidak diizinkan tatap muka, tetap akan dilayani secara daring. Dipastikan materi yang diberikan sama,” ungkap mantan Kadis Sosial ini. Nengah Sukarta menjelaskan, bagi siswa yang tidak memiliki handphone, guru akan mendatangi siswa tersebut. “Guru mendatangi siswa selanjutnya diberikan tugas,” sebutnya. *esa

Komentar